Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara Regional 10 November 2024

Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 November 2024

Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Abdul Hapid Bin Syafarudin, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kalimantan Utara, dituntut
hukuman penjara
selama 5 tahun atas dugaan
pelecehan seksual
terhadap seorang gadis yang sedang mengajukan
permohonan KTP
.
Sidang ini berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Sihite secara tertutup.
Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 
baju wanita lengan panjang warna coklat, 
baju manset lengan panjang coklat dan celana panjang wanita coklat. Lalu Jilbab pashmina bermotif dengan warna coklat kombinasi abu-abu.
Barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, mengaku telah dilecehkan oleh Abdul Hapid saat mengurus KTP.
SF menceritakan bahwa perlakuan tidak senonoh tersebut terjadi pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
SF datang ke Disdukcapil tanpa membawa dokumen persyaratan pembuatan KTP, karena sejak usia 6 tahun ia tinggal di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ia diminta masuk ke ruangan oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang.
Di dalam ruangan, Abdul Hapid menanyakan apakah SF memiliki tato dan meminta SF untuk menunjukkan kedua lengannya.
“Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih tampak rambut,” ungkap SF.
Lebih lanjut, oknum ASN tersebut meminta SF untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai syarat untuk mendapatkan KTP.
SF yang tidak hafal lagu tersebut meminta waktu tiga hari untuk menghafalnya.
Dalam situasi yang menegangkan, SF hanya bisa diam ketika Abdul Hapid menutup pintu ruangan dan menarik paksa kepalanya.
“Sambil memegang pegangan daun pintu, kepala saya ditarik paksa. Selanjutnya, dia mendaratkan ciuman di wajah sampai bibir saya, dan menggerayangi tubuh saya,” cerita SF.
SF berusaha melawan dan berhasil melepaskan diri, kemudian keluar dari ruangan dalam keadaan menangis.
“Sempat ada yang tanya mengapa saya menangis, saya sangat malu bicara kalau saya dilecehkan. Saya hanya jawab kalau saya tidak hafal lagu Indonesia Raya,” tuturnya sembari menahan tangis.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.