TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok memvonis Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, satu tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
“Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang saat membacakan vonis, Rabu (11/12/2024).
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.
Hadir Via Zoom
Meita mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam hadir melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.
Hakim Ketua, Bambang Setyawan membuka sidang putusan tersebut sambil memastikan kejelasan suaranya yang terhubung Zoom Meeting.
Bambang beserta dua anggota hakim lainnya membacakan poin-poin penting amar putusan atas persetujuan kuasa hukum terdakwa.
Vonis lebih rendah dari tuntutan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy