Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lebih dari 3.000 Siswa DKI Jakarta Penerima KJP Plus Terancam Putus Sekolah

Lebih dari 3.000 Siswa DKI Jakarta Penerima KJP Plus Terancam Putus Sekolah

PIKIRAN RAKYAT – Justin Andrian Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan, adanya persyaratan yang mengharuskan nilai akademik 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat ini, 3.000 lebih siswa terancam putus sekolah.

Angka tersebut kata Justin, berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang menyebut bahwa saat ini terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilainya kurang dari 70.

“Kami paham semangatnya adalah untuk anak-anak yang berkomitmen untuk belajar, tapi melihat angkanya juga cukup banyak,” kata Justin usai rapat dengan Disdik DKI Jakarta. Pada Senin, 03 Februari 2025.

Lanjutnya, Justin menegaskan bahwa jika persyaratan dengan standar nilai itu diterapkan, maka siswa yang putus sekolah dalam jumlah cukup besar akan terjadi di Jakarta. Padahal menurut Justin, kecerdasan anak itu berbeda beda.

“Ada sekitar 3.000-an anak penerima KJP Plus sekarang yang nilainya di bawah 70 sehingga jangan sampai anak-anak ini juga putus sekolah,” katanya.

Menurut Justin, dengan melihat dampak kedepannya, yaitu kerugian bagi generasi penerus Jakarta jika kebijakan ini diterapkan, maka ia beserta sebagian besar anggota Komisi E menolak kebijakan baru tersebut.

Sementara itu Sarjoko, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa persyaratan nilai diatas 70 bagi penerima KJP Plus tersebut merupakan masukan dari Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.

Sarjoko menjelaskan bahwa hal tersebut dilatar belakangi dari alasan awal pemberian KJP Plus yang diperuntukkan bagi pelajar yang Pintar, juga bertujuan untuk memotivasi pelajar agar berusaha belajar lebih keras lagi.

“Kalau dipresentasikan hanya 2,6 persen saja, relatif kecil. Tapi sekiranya menjadi perhatian maka akan kami bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta juga meminta kepada Disdik untuk mempertimbangkan kembali penerapan persyaratan nilai diatas 70 bagi penerima KJP Plus tersebut.

“Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik,” kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak.

Menurutnya, jika persyaratan tersebut diterapkan, dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.

Jhonny mengatakan, karena masyarakat kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik yang kurang baik. Dengan pandangan itu, salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta ini meminta persyaratan tersebut agar dicabut.

Jhonny juga menambahkan bahwa setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda, sehingga nilai akademik tidak bisa dijadikan patokan.

“Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata dia.

Sejalan dengan Jhonny, Anggota Komisi lainnya Muhamad Subki juga mengatakan bahwa dalam persyaratan KPJ Plus dan KMJU ini, nilai tidak bisa menjadi acuan.

Terlebih lagi, menurut Subki, persyaratan nilai ini tidak sejalan dengan UUD 1945, karena pendidikan merupakan hak seluruh masyarakat.***(Sri Wulandari _UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa