LBH Desak Unila dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Mahasiswa Saat Diksar

LBH Desak Unila dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Mahasiswa Saat Diksar

LBH juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan dalam kegiatan diksar dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dengan ancaman pidana penjara 7 hingga 12 tahun, tergantung tingkat luka hingga kematian korban.

Tak hanya pelaku langsung, pihak kampus yang diduga ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi juga harus diberikan sanksi tegas.

“Unila harus berani menindak civitas akademika yang terlibat atau membantu menutupi kasus ini. Jika tidak, praktik impunitas akan terus terjadi dan budaya kekerasan tidak akan pernah hilang dari kampus,” kata Prabowo.

Lebih lanjut, LBH juga meminta perhatian terhadap para korban. Dari enam peserta diksar yang mengikuti kegiatan, hanya satu yang berani bersuara.

Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi mereka.

“Kami mendorong agar LPSK turut terlibat dalam memberikan perlindungan bagi korban. Suara mereka penting untuk mengungkap kebenaran dan menjamin keadilan dalam proses hukum,” pintanya.