Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah Tak Masuk Ranperda KTR, Dianggap Tidak Kondusif Megapolitan 30 November 2025

Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah Tak Masuk Ranperda KTR, Dianggap Tidak Kondusif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah Tak Masuk Ranperda KTR, Dianggap Tidak Kondusif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain tidak akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (
Bapemperda
) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan, aturan tersebut sulit diterapkan di Jakarta karena kondisi kota yang sangat padat dan banyak pedagang yang keberatan jika aturan itu dipaksakan.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).
Aziz menjelaskan ketentuan soal radius sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga tidak perlu lagi dimasukkan dalam Perda.
“Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak diperdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024,” ujar Aziz.
Aziz berharap
Ranperda KTR
yang sudah disempurnakan bisa diterapkan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur (Pergub).
“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Aziz.
Anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-P Rio Sambodo juga menilai aturan radius 200 meter tidak mungkin dijalankan di Jakarta.
Menurut dia, kondisi pemukiman yang padat membuat ketentuan tersebut tidak sesuai dengan situasi faktual di lapangan.
“Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan,” ungkap Rio.
Rio menjelaskan pembahasan Ranperda KTR masih berjalan dan harus melewati beberapa tahapan lanjutan.
Setelah evaluasi di Bapemperda, proses berikutnya meliputi sinkronisasi dengan Biro Hukum, Kementerian Hukum dan HAM, serta pembahasan di Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Paripurna.
Ranperda kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rio.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.