Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani Bandung 18 Maret 2025

Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 Maret 2025

Larang Beri THR ke Ormas, Dedi Mulyadi: Lebaran Jangan Saling Membebani
Editor
KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (
THR
) oleh dan kepada pihak manapun.
Hal ini disampaikan menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (
ormas
) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran yang mengatur hal ini,” ujar Dedi via video pernyataan yang dikonfirmasi 
Kompas.com
, Selasa (18/3/2025).
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan. Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga tingkat RT/RW, dilarang meminta dana atau memberikan THR kepada siapapun dengan dalih apapun.
Selain itu, Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak manapun dengan alasan apapun.
“Mari kita rayakan Hari Raya
Idul Fitri
tanpa saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadhan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat
lebaran
malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tambahnya.
Gubernur pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani hidup dengan lebih santai dan bersyukur atas apa yang telah dimiliki.
“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa