Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

loading…

Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Pelaporan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hukuman untuk para teradu kepada DKPP. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan data pendukung kepada DKPP.

“Kita serahkan ya kepada DKPP, kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP apa yang pantas yang dihukum terhadap mereka,” kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

“Karena itu semuanya tergantung data-data yang kita berikan,” katanya.

Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, ada aturan yang berlaku. “Aturannya ada dari mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPp adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” kata Muslim Jaya Butar-Butar.

“Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.