Laporan soal Kepemilikan Senjata Disinggung dalam Sidang Etik Kasus Suap AKBP Bintoro, Milik Siapa? Megapolitan 8 Februari 2025

Laporan soal Kepemilikan Senjata Disinggung dalam Sidang Etik Kasus Suap AKBP Bintoro, Milik Siapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

Laporan soal Kepemilikan Senjata Disinggung dalam Sidang Etik Kasus Suap AKBP Bintoro, Milik Siapa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya turut menyinggung laporan polisi (LP) terkait kepemilikan senjata api (senpi) milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Kasus ini kemudian berkembang hingga berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.
Namun, sidang KKEP yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) hanya berfokus pada kasus dugaan suap AKBP Bintoro dan kawan-kawan dalam upaya menghentikan penyelidikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal ini disebabkan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di mana AKBP Bintoro dan rekan-rekannya turut menangani kedua kasus tersebut.
“Konstruksi peristiwa besarnya (kasus dugaan suap) ada 3 LP,” ungkap Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2025).
“Cuma, yang di sidang di sini, hanya menyangkut (penanganan perkara) di Polres Metro Jakarta Selatan, yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur). (LP) 1179 sama 1181,” kata Anam melanjutkan.
Anam tidak menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara kasus kepemilikan senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Tetapi, Anam mengungkapkan bahwa LP tentang kepemilikan senpi itu merupakan tipe A.
“Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal, (iya) senpi,” ucap Anam.
Sebagai informasi, LP tipe A adalah laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana.
LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.
Sementara itu, LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat.
Sedangkan, LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.
“Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa (dugaan penyuapan ada) 3 LP. 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela,” tutur Anam.
“Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” imbuh dia lagi.
Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse.
Walau begitu, kelima pelanggar itu mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan
penyuapan AKBP Bintoro
dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.