FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut masuk pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB.
Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik.
Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menyatakan penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur bahwa sistem noken harus dilaksanakan sesuai dengan hari dan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Selain itu, sistem noken hanya boleh dilakukan oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS), bukan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten.
“Dalam kasus penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 pada rekapitulasi suara tingkat distrik, jelas-jelas melanggar aturan tersebut,” kata Ismail lewat keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).
“Kami akan membuka semua dokumen C1 hasil pemungutan suara dan menyandingkannya dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik, khususnya di 17 distrik yang kami identifikasi terjadi penggabungan suara,” tegasnya.
Salah satu contohnya terjadi di Distrik Asolokobal, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.