Keesokan harinya, Aipda PS menjemput MML di rumahnya dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Korban dan ibunya mengikuti tanpa curiga. Namun sesampainya di kantor polisi, PS membawa korban ke ruangan kosong, melepas pakaiannya, dan menyentuh tubuhnya secara tidak pantas.
Ibu korban saat itu menunggu di luar dan tidak mengetahui apa yang terjadi. “Pelaku memanfaatkan situasi dan bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan maupun petugas lainnya,” kata Kapolres.
Usai melakukan aksi cabul, korban dan ibunya diminta pulang.
MML yang trauma dan ketakutan akhirnya melaporkan pelecehan tersebut ke keluarganya. Pengakuannya terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Sanksi Pecat
Menurut Kapolres, pihak Propam Polres Sumba Barat Daya langsung turun tangan setelah kasus ini mencuat.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko pun memberi atensi khusus terhadap penanganan perkara ini.
“Pelaku sudah kami beri sanksi penempatan khusus (patsus) sejak 7 Juni 2025. Ia akan diproses secara etik dan pidana umum. Kami pastikan akan ada pemecatan tidak hormat,” tegas Harianto.
Ia meminta maaf atas prilaku anggotanya yang telah mencoreng nama institusi Polri.
“Saya atas nama Kapolres, meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban. Anggota yang melanggar akan dihukum,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246933/original/095236900_1749493616-Polres_Sumba_Barat_Daya.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)