Mataram, Beritasatu.com – Menjelang sidang perdana yang dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram, Agus Buntung ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Ruangan khusus bagi Agus Buntung alias IWAS, tersangka dalam kasus kekerasan seksual, merupakan ruangan yang diperuntukkan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M Fadli, kebijakan ini diambil untuk memastikan kondisi tahanan sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.
“Agus Buntung kami tempatkan di ruang khusus lansia dan disabilitas. Kami memiliki dua ruangan khusus, dan salah satu ruangan tersebut digunakan untuk menempatkan Agus,” ujar M Fadli, Senin (13/1/2025).
Meski berada di ruang khusus, Agus tetap diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Namun, fasilitas di ruang ini disesuaikan dengan kebutuhan penghuni yang memiliki keterbatasan fisik.
“Salah satu perbedaan mencolok adalah penggunaan kloset duduk untuk mempermudah pengguna dengan disabilitas,” jelas Fadli.
Fadli juga menjelaskan, pihaknya berupaya menyediakan fasilitas tambahan yang sesuai kebutuhan tahanan disabilitas. Jika fasilitas yang ada saat ini masih kurang memadai, Lapas akan melakukan modifikasi.
“Kami menggunakan kloset duduk, karena jika jongkok akan menyulitkan. Jika Agus masih kesulitan menggunakan fasilitas tersebut, kami akan mempertimbangkan modifikasi lebih lanjut, termasuk penyesuaian sistem pancuran untuk kebutuhan mencuci,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas II A Lombok Barat dalam memenuhi hak-hak dasar tahanan meski mereka menghadapi tuduhan serius.