Lapas Cipinang Berikan Remisi ke 1.882 Warga Binaan, 48 Orang Bebas di HUT ke-80 RI Megapolitan 17 Agustus 2025

Lapas Cipinang Berikan Remisi ke 1.882 Warga Binaan, 48 Orang Bebas di HUT ke-80 RI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Agustus 2025

Lapas Cipinang Berikan Remisi ke 1.882 Warga Binaan, 48 Orang Bebas di HUT ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, memberikan remisi kepada 1.882 warga binaan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan dari jumlah tersebut, sebanyak 48 narapidana dinyatakan bebas.
Rinciannya, 41 orang bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman, dua orang bebas murni, dan lima orang melalui program pembebasan bersyarat (PB).
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, khususnya di momen kemerdekaan,” kata Wachid melalui keterangan resmi Minggu (17/8/2025).
Ia berharap warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menegaskan remisi merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan.
“Remisi bukan akhir dari proses, melainkan awal bagi warga binaan untuk mengaplikasikan hasil pembinaan di tengah masyarakat,” ungkap Iwan.
Iwan berharap warga binaan yang bebas dapat menjaga kepercayaan serta berperan positif setelah kembali ke lingkungan masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.