TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Lapas Kelas IIB Cilacap menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk Pilkada 2024.
Dua TPS disiapkan pihak Lapas Cilacap untuk mendukung pemenuhan hak politik setiap warga negara, termasuk narapidana.
Persiapan ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menegaskan setiap warga negara, tanpa kecuali berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cilacap untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami ingin memastikan Warga Binaan dapat menggunakan hak pilihnya secara aman dan tertib,” ujar Dedi kepada Tribunjateng.com, Senin (18/11/2024).
Dedi menyebut, 479 warga binaan yang memenuhi syarat dan 54 petugas dipastikan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam hari pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024, mereka akan dibagi ke dua TPS Khusus di Lapas Cilacap.
Menurut Dedi, keberadaan TPS Khusus di Lapas menjadi penting agara para warga binaan tetap memiliki hak pilih yang merupakan hak konstitusional yang wajib difasilitasi oleh negara.
“Dengan adanya TPS khusus ini, kami berharap suara-suara demokrasi warga binaan tidak terlupakan walaupun sedang dalam kondisi tengah menjalani masa pidananya,” harap Dedi Cahyadi.
Diketahui sebelumnya bahwa petugas KPU Kabupaten Cilacap telah memberikan sosialisasi dan simulasi terkait tata cara pemungutan suara.
Sosialisasi dan simulasi digelar untuk memastikan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memahami proses dan alur pemungutan suara tersebut.
Lebih lanjut, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan Pilkada, petugas Lapas yang bertugas sebagai KPPS juga sudah diberikan bimbingan teknis oleh KPU.
“Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara, Lapas Cilacap juga telah menetapkan prosedur khusus saat pelaksanaan pencoblosan nanti,” imbuh Dedi. (*)