Lapas Blitar Sebut Napi yang Koma Korban Kekerasan Sesama Warga Binaan
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, Romi Novitrion, membenarkan terjadinya penganiayaan terhadap seorang narapidana (napi) kasus narkotika hingga mengakibatkan warga binaan bernama Harianto alias Bagong (54) mengalami koma.
Penganiayaan terhadap Harianto itu dilakukan oleh lebih dari satu penghuni Lapas.
“Awalnya diketahuinya (Senin) tanggal 5 Januari (2026) sekitar pukul 05.30 WIB, teman satu sel napi H (Harianto) berteriak memberitahukan kepada petugas bahwa H mengalami kejang-kejang,” ujar Romi melalui keterangan tertulisnya yang diterima
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026) sore.
Merespons situasi itu, kata Romi, petugas jaga membawa Harianto ke klinik Lapas menggunakan kursi roda untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, Romi menyebut mata Harianto masih terbuka meskipun sudah tidak bisa merespons pertanyaan yang diajukan petugas klinik. Sehingga, diputuskan Harianto dibawa ke RSUD Mardi Waluyo, Kota
Blitar
.
Kepada petugas Lapas, dokter jaga menyampaikan diagnosa berdasarkan pemeriksaan CT scan bahwa Harianto mengalami stroke batang otak.
“Setelah itu, Rabu, 7 Januari 2026, dokter menyampaikan diagnosa lanjutan bahwa H mengalami pembengkakan paru-paru, pendarahan lambung, penyakit kulit dan kekurangan natrium,” ujarnya.
Dalam catatan Lapas, kata Romi, tindakan intimidasi dan pengeroyokan terhadap Harianto telah terjadi sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oleh napi lain dengan nama inisial I, D, dan B.
Intimidasi dan kekerasan itu dipicu oleh tanggungan utang Harianto sebesar Rp 40 juta kepada para terduga pelaku.
Insiden pertama, adalah intimidasi terhadap Harianto yang dilakukan oleh I dan D pada 25 Oktober 2025.
“Petugas memfasilitasi mediasi antara H, I, dan D dan disepakati bahwa H akan memberikan Rp 10 juta sebagai cicilan utang. Uang itu disediakan oleh keluarga H setelah kita bantu H berkomunikasi dengan keluarga melalui telepon,” ujarnya.
Disepakati juga dalam mediasi itu, H akan membayar cicilan berikutnya dua pekan setelah terjadinya kesepakatan. Ketika cicilan lanjutan tidak terealisasi, terjadi insiden kekerasan kedua.
“Setelah itu terjadi lagi dugaan tindak kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap H pada 7 Desember 2025 yang dilakukan oleh I dan D dengan keterlibatan B. B ini narapidana yang sudah kenal H dan mengaku pernah memberikan utang kepada H,” tuturnya.
Insiden pengeroyokan terhadap Harianto tersebut telah ditindaklanjuti Lapas dengan memindahkan Harianto, I, dan D ke sel isolasi sementara.
Romi mengklaim bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan kepada pihak keluarga Harianto tentang apa yang dialami Harianto di dalam Lapas.
“Selanjutnya, kejadian ini kami serahkan ke Polres Blitar Kota untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, adik Harianto yang bernama Estu Broto mengungkapkan kepada awak media tentang kakaknya yang dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo karena mengalami koma.
Pada awalnya, petugas Lapas menginformasikan kepada pihak keluarga bahwa Harianto koma karena mengalami stroke.
Namun, pihak keluarga curiga Harianto menjadi korban penganiayaan setelah melihat adanya luka lebam kebiruan di sejumlah bagian tubuhnya.
Pada Kamis (8/1/2026) malam, istri Harianto melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Blitar Kota.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Lapas Blitar Sebut Napi yang Koma Korban Kekerasan Sesama Warga Binaan Surabaya 9 Januari 2026
/data/photo/2023/08/14/64d9cfb87225a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)