Lansia Tukang Pijat di Bekasi Cabuli Lima Anak Perempuan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Seorang
lansia
tukang pijat
di Jatisampurna, Kota
Bekasi
, berinisial K (73) diduga mencabuli lima anak perempuan di bawah umur.
“Korban ada lima orang, satu usia 10 tahun, kemudian 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/7/2025).
Kusumo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku mengajak para korban berkeliling kawasan Jatisampurna menggunakan sepeda motor pada Sabtu (17/5/2025) siang.
Korban yang tertarik langsung menunggangi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Dua korban di antaranya duduk di depan, sisanya di jok belakang.
Namun dalam perjalanannya, pelaku tiba-tiba melakukan kekerasan seksual kepada para korban.
“Saat di jalan pun juga, yang duduk di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga,” ujar Kusumo.
Setelah selesai berkeliling, salah satu korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kemudian pelaku kami amankan,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/18/687a56e41d20e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)