Lansia di Cakung Ditangkap Warga karena Setubuhi Anak di Bawah Umur Megapolitan 9 Oktober 2025

Lansia di Cakung Ditangkap Warga karena Setubuhi Anak di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

Lansia di Cakung Ditangkap Warga karena Setubuhi Anak di Bawah Umur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lansia berinisial KH (65) ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial NR (16) di Cakung, Jakarta Timur.
Awalnya, pelaku diciduk warga pada Kamis (2/10/2025) malam setelah sempat bersembunyi di bawah kandang ayam. Saat itu, kasus persetubuhan tersebut telah dilaporkan ke polisi.
“Pelaku ditangkap kamis malam oleh warga dan kemudian diserahkan ke kami,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada awak media, Kamis.
Persetubuhan oleh KH terjadi sejak awal 2025 hingga terakhir pada Senin (29/09/2025).
Korban sering dipanggil oleh KH ke rumahnya. 
“Kemudian diiming-imingi uang oleh tersangka ataupun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai warung di depan rumah tersangka,” kata Sri.
Karena persetubuhan itu, korban hamil.
Sang ibu baru belakangan mengetahui hal tersebut dan melaporkan KH ke polisi pada Rabu (1/10/2025).
“Ibu korban curiga, kenapa badannya (anaknya) gemuk? Oleh ibu korban, korban dibawa ke salah satu puskesmas. Selanjutnya korban dinyatakan hamil,” kata Sri.
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto 81 sesuai Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.