Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan Megapolitan 8 Oktober 2025

Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

Lanjutan Kasus Hak Cipta, Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Penyanyi dangdut Lestiani, atau yang lebih dikenal dengan nama Lesti Kejora, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Rabu (8/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan musikus Yoni Dores, yang menuding Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah lagu-lagunya tanpa izin ke
platform
YouTube.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Lesti keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi suaminya Rizky Billar dan kuasa hukumnya Sodarkh Seskoadi.
Dalam kesempatan itu, Lesti tampil dengan jas coklat muda dan rok hitam, sementara Billar mengenakan kaus putih bermotif.
“Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, dan lama lumayan,” ujar Lesti kepada wartawan.
Kuasa hukum Lesti, Sodarkh Seskoadi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama empat jam dan menjawab 27 pertanyaan dari penyidik.
“Seluruh pertanyaan totalnya ada 27 dengan waktu sekitar tadi empat jam,” ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran HAKI ini dilaporkan Yoni Dores (YD) ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Ia menuduh Lesti meng-
cover
beberapa lagu ciptaannya dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin.
“Terlapor meng-
cover
beberapa lagu milik korban, dan di-
upload
ke beberapa media
online
YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut laporan tersebut, lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti tercatat dirilis oleh perusahaan PT ASKM, tempat Yoni terdaftar sebagai pemegang hak cipta resmi.
Polisi telah menerima barang bukti dari pihak pelapor untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan.
Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Meski terseret kasus, Lesti memastikan dirinya bersikap kooperatif. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan terkait laporan tersebut.
“Hari ini, Alhamdulillah, dipanggil ke sini dan saya memenuhi panggilannya. Pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doain saja. Cepat selesai,” ujar Lesti.
Rizky Billar, yang turut mendampingi sang istri, menegaskan bahwa Lesti mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
“Istri saya sudah kooperatif, sudah menjalankan sebagaimana mestinya, aturan yang berlaku. Tinggal nanti bagaimana ke depannya. Mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,” ucap Billar.
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Lesti mengaku kini mulai belajar menulis lagu sendiri sebagai bentuk refleksi dari kasus yang menjeratnya.
“Ya kan semuanya sudah ada aturannya ya. Dan sudah ada lembaga yang urusin. Ya mungkin sekarang motivasinya lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri,” katanya.
Lesti berharap kasus ini dapat segera selesai dan menjadi pembelajaran bagi dirinya maupun musisi lain untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam berkarya.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.