Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Deportasi 2 WNA Asal Thailand dan China
Tim Redaksi
CIREBON, KOMPAS.com
– Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China yang diduga melanggar izin tinggal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi menjelaskan, tindakan pengamanan terhadap kedua WNA tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mereka yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Proses pendeportasian ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Deny dalam konferensi pers di kantor Imigrasi pada Kamis (9/10/2025) siang.
Deny menjelaskan, WNA pertama yang diamankan adalah CS (49) asal Thailand.
CS ditangkap setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan di salah satu proyek pembangunan pabrik di Majalengka.
Saat ditemukan, CS sedang memasang alat dan mengajarkan cara mengoperasikan mesin kepada pekerja pabrik.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa CS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA), yang tidak sesuai dengan aktivitasnya.
Sementara itu, WNA berinisial HH (43) asal China, diamankan tim Inteldakim di lokasi berbeda namun dalam kegiatan pengawasan yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HH merupakan tenaga kerja asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan sebagai Research & Development Manager.
Namun, petugas menemukan bahwa kegiatan yang dilakukan HH tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, keduanya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon untuk menjalani proses tindakan administratif keimigrasian dan akan segera dideportasi.
Pihak Imigrasi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Majalengka.
Selain dua WNA ini, sejak awal tahun hingga Oktober ini, Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA yang melanggar aturan, yang tersebar di beberapa wilayah sesuai tempat masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Deportasi 2 WNA Asal Thailand dan China Bandung 9 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/09/68e7904269560.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)