PIKIRAN RAKYAT – Pada tahun 2025, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa sekolah yang terdaftar sebagai penerima. Program ini memang bertujuan memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus bersekolah dan meraih cita-cita.
Dengan pemerintahan yang baru, situs resmi untuk pengecekan telah diperbarui pula. Jika sebelumnya masyakarat bisa akses di pip.kemdikbud.go.id, saat ini lamannya berubah menjadi pip.dikdasmen.go.id.
Lantas, adakah perbedaan cara cek penerima di situs baru dengan situs lama PIP? Berikut informasinya.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025 Secara Online
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka situs pip.dikdasmen.go.id melalui browser di perangkatmu. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kamu dapat mengecek NISN melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id dan NIK dapat ditemukan di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cari menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama situs. Masukkan NISN dan NIK dengan benar. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Klik tombol “Cek Penerima PIP”. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerimaan PIP.
Secara garis besar memang tidak ada perbedaan signifikan antara situs lama dan situs baru, sehingga kamu tidak perlu khawatir harus beradaptasi lagi dengan laman yang baru ini.
Jadwal dan Besaran Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin:
Termin 1 (Februari–April): Prioritas bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Nominasi. Termin 3 (Oktober–Desember): Mencakup siswa yang memenuhi kriteria pada termin 1 dan 2.
Besaran dana PIP yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan:
SD/Sederajat: Rp450.000 per tahun SMP/Sederajat: Rp750.000 per tahun SMA/Sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Penting untuk diingat bahwa informasi mengenai jadwal dan besaran dana PIP dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News