Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Lakukan Hubungan Badan Sambil Live Streaming, Pasutri asal Malang Ditangkap, Raup Uang Rp35 Juta – Halaman all

Lakukan Hubungan Badan Sambil Live Streaming, Pasutri asal Malang Ditangkap, Raup Uang Rp35 Juta – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Polres Malang menangkap pasang suami istri (pasutri) yang berhubungan badan sambil live streaming.

Pasutri berinisial FI (27) dan PN (24) dapat meraup untung hingga Rp35 juta selama dua bulan aktif di aplikasi live streaming.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pasutri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap setelah warga membuat laporan.

“Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024),” paparnya, Selasa (7/1/2025), dikutip dari SuryaMalang,com.

AKP Ponsen Dadang menjelaskan kedua pelaku sengaja mempertontonkan adegan dewasa untuk meraup keuntungan dari gift penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” terangnya.

Pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua bulan lalu dengan durasi live 10 jam per hari.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti diamankan mulai handphone, tripod, perhiasan, topeng hingga pakaian wanita.

“Aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial dengan nama hot51, dan berlokasi di rumahnya pribadi.”

“Aksi mereka ditemukan ketika petugas tim siber Polsek Gedangan melakukan patroli siber di media sosial,”  tukasnya.

Akibat perbuatannya, FI dan PN dapat dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak terlibat dalam pornografi.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini.”

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS : Pasutri di Malang Pertontonkan Adegan Bercinta di Aplikasi Live Streaming Demi Cuan

(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Luluul Isnaiah) (Kompas.com/Imron Hakiki)