Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Seorang pria berusia 44 tahun ditangkap polisi di salah satu Cafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Pria asal Kabupaten Jember itu, ditangkap karena diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Cafe tersebut pada sekitar pukul 00.30 WIB, pada 23 Januari 2025 lalu.
Menurut Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, setelah ditangkap pihaknya melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI yang dikendari pelaku.
Hasilnya ditemukan, 5 paket sabu dengan berat 11,98 gram.
“Ada juga korek api, pipet kaca yang terdapat susa sabu-sabu. Alat bong juga, dan dua handphone,” ujarnya pada TribunJatimTimur.com pada Minggu (26/1/2025).
Ia menjabarkan, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatnya dari RU, seorang narapidama di salah satu Lapas di Jawa Timur.
Untuk harga 10 gram sabu-sabu nominalnya yakni Rp 9 juta.
” Dan akan dijual per paket mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 5,5 juta,” ujarnya.
Ia menerangkan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku RK. kami jerat dengan pasal tindak pidana narkotika , sebagaimana di maksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkasnya.
