Lagi, 4 WN Myanmar jadi Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya Regional 17 Februari 2025

Lagi, 4 WN Myanmar jadi Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Februari 2025

Lagi, 4 WN Myanmar jadi Tersangka Penyelundup Imigran Rohingya
Tim Redaksi
ACEH TIMUR, KOMPAS.com
– Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Aceh Timur
, Provinsi Aceh, kembali menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Keempat tersangka tersebut terlibat dalam penyelundupan 264 imigran
Rohingya
yang diangkut menggunakan dua kapal dan mendarat di Kuala Sembilang, Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu, 5 Januari 2025.
Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam siaran persnya pada Senin (17/2/2025) menyatakan bahwa mereka dijerat dengan tindak pidana penyelundupan manusia sesuai Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35), seluruhnya merupakan warga Myanmar.

Mereka berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal secara bergantian.
Iptu Adi Wahyu menambahkan bahwa para tersangka memastikan kapal mereka berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan menggunakan alat bantu kompas.
“Mereka membawa imigran dengan alat bantu kompas. Mereka juga sudah terbiasa menyelundupkan imigran ke Indonesia,” ujarnya.
Tersangka NO, MU, SO, dan AB disangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur juga telah menetapkan warga Myanmar lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kami pastikan akan mengusut tuntas jaringan
penyelundupan imigran
ke Indonesia,” tegas Iptu Adi Wahyu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.