Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta Megapolitan 30 Mei 2025

Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Mei 2025

Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta
Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com
– Warga Depok berinisial MA (30) alias Tempe, dijanjikan Rp 4,5 juta untuk menjadi
kurir narkoba
dan mengedarkannya ke beberapa titik.
Namun, belum sempat menjalankan aksinya, MA telah diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
“(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.
Saat menggerebek rumah kontrakan MA, ditemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
“Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” jelas Tamar.
Dari pengakuan MA, ia ditugaskan sebagai kurir atas perintah temannya bernama Mamei, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
MA mengaku tidak pernah menghubungi langsung Mamei karena koordinasi dilakukan melalui pesan singkat di WhatsApp.
“Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ucap Tamar.
Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang.
“Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.
Sementara, MA sendiri merupakan residivis kasus yang sama.
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.