Kurang dari 1 Bulan, Ada 157 Kasus Curanmor di Jatim, Tertinggi di Surabaya Surabaya 24 Januari 2025

Kurang dari 1 Bulan, Ada 157 Kasus Curanmor di Jatim, Tertinggi di Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Januari 2025

Kurang dari 1 Bulan, Ada 157 Kasus Curanmor di Jatim, Tertinggi di Surabaya
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kurang dari satu bulan, Polda Jawa Timur sudah mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (
curanmor
) di sejumlah wilayah, dengan jumlah tertinggi di
Surabaya
.
“Kami mengungkap hasil kasus curanmor dan penadahan hasil kejahatan Ditreskrimum
Polda Jatim
periode bulan Januari 2025,” kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Jumat (24/1/2025).
Dari 157 kasus curanmor yang diungkap bersama jajaran Polres, 142 tersangka telah ditangkap dengan barang bukti berupa 134 unit kendaraan bermotor.
Lima tersangka di antaranya masih anak-anak dan beberapa orang residivis yang didapatkan dari temuan Polres Lamongan (dua tersangka), Polres Pasuruan Kota (dua tersangka), dan Polrestabes Surabaya (satu tersangka).
“Pelaku anak ini yang mengungkap wilayah Satreskrim jajaran dan tentunya nanti ada perlakuan khusus,” ujar Farman.
Dari ratusan kasus curanmor yang diungkap Polda Jatim, tertinggi berasal dari temuan Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap 25 kasus dengan 18 tersangka dan barang bukti 14 kendaraan bermotor.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Surabaya,” imbuh dia.
Sementara itu, ada sejumlah barang bukti yang disita. Antar lain, 114 pelat nomor hasil curian yang kemudian dijual ke beberapa daerah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang membeli pelat nomor tersebut juga termasuk tindakan kejahatan karena salah satu perbuatan penadahan,” ujar dia.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan jajaran Polda Jatim, ditemukan sebanyak tiga karung di wilayah Probolinggo yang berisi 130 pelat nomor.
“Ini masih kita kembangkan ke beberapa wilayah. Jadi penadah menerima dari pemetik kemudian dijual ke beberapa wilayah,” jelasnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah peralatan besi yang dimiliki para tersangka untuk eksekusi pencurian, di antaranya kunci Y, kunci T, dan mata kunci Y.
“Lokasi yang paling banyak ditemukan pencurian motor yakni di tempat-tempat umum yang tidak dijaga,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dari ratusan tersangka yang berhasil diamankan, tujuh di antaranya dihadirkan saat
press conference
di Mapolda Jatim.
Mereka berinisial DC, FH, MS, ST, AN, dan S sebagai pencuri, sedangkan satu tersangka berinisial Z merupakan penadah yang ditangkap di Probolinggo.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun, Pasal 365 KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun, dan Pasal 481 sub 480 KUHP penjara paling lama sembilan tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.