TRIBUNJATENG.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Timur dengan mengunjungi Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.
Agenda ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan sektor hukum, pemberantasan narkoba, serta perbaikan regulasi impor.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi III mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kuota impor sejumlah komoditas strategis, termasuk tekstil, kedelai, bawang putih, dan buah-buahan.
Pengetatan pengawasan impor dianggap penting guna mencegah potensi kerugian di sektor swasta maupun pemerintah.
“Kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan agar kuota impor tidak melampaui batas dan tidak mengganggu pasar dalam negeri,” ujarnya.
Namun, perhatian juga diberikan pada sistem Surat Persetujuan Impor (SPI) di Indonesia. Ketentuan SPI yang seharusnya memberikan izin impor dengan pembatasan kuota sering kali menjadi celah penyalahgunaan.
Kuota besar cenderung hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga menciptakan ketimpangan yang merugikan pelaku usaha lain.
“Sistem SPI perlu ditinjau kembali agar lebih transparan dan adil, sehingga distribusi kuota tidak hanya berpihak pada segelintir pihak,” tegas anggota tersebut.
Selain itu, sebagian besar industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku dan material yang belum tersedia di Indonesia, seperti produsen tas yang masih harus mengimpor komponen pegangan dan roda.
Pengenaan biaya tambahan menjadi tantangan tersendiri. “Kita tidak bisa sepenuhnya menutup pasar impor, tetapi harus mengaturnya dengan baik agar dapat mengakomodasi semua pemangku kepentingan,” tambahnya.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, SH, MH, berencana membawa usulan pembentukan Panja ini ke rapat internal komisi dengan kemungkinan mendorong Panja Penegakan Hukum Impor melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, pedagang, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Kementerian-kementerian terkait .
“Melalui Panja ini, kita akan merumuskan rancangan undang-undang impor yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan negara. Selain itu, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seperti masuknya barang terlarang ke Indonesia,” jelas Dede.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah larangan masuknya pakaian bekas impor melalui pelabuhan di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus mencegah dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, jalur distribusi narkoba melalui pelabuhan kecil dari Dumai hingga pesisir timur Jawa Timur juga mendapatkan sorotan. Anggota Komisi III menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret yang memperkuat sinergi antara DPR RI dan instansi terkait dalam mengawasi perdagangan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. (*)