Pekanbaru, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap Marselinus Kuku (39) alias MK, pembunuh seorang anggota polisi dan dua orang lainnya di Rokan Hilir (Rohil), Minggu (30/3/2025). Kuku, si pembunuh polisi dalam waktu dekat.
Kuku ditangkap seusai menghabisi nyawa seorang polisi berpangkat bripka yang berdinas di Polsek Sinaboi, Polres Rohil. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat aksi penikaman itu, Bripka Lestari Candra alias LC tewas bersimbah darah bersama satu warga lainnya inisial H. Satu korban lainnya, Dedi, dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD Pratomo Bagansiapiapi, Rohil.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karobianto mengungkapkan, ketiga korban mengalami luka tusuk benda tajam di bagian dada, perut, dan punggung.
“Korban meninggal dunia atas nama LC mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan dan atas nama H mengalami luka tusuk di bagian ulu hati. Satu lagi atas nama DS mengalami luka tusuk di bagian punggung bawah,” kata Kombes Anom.
Dijelaskan Anom, peristiwa ini dipicu karena kesalahpahaman antara pelaku Kuku dengan korban. Korban saat itu datang ke perumahan Bun Me He (BMH).
“Saat itu korban ditegur oleh tersangka yang merupakan sekuriti di perumahan itu karena melintas agak kencang. Sempat terjadi kesalahpahaman akibat ditegur tersebut. Seusai memarkirkan kendaraan bermotor mereka, para korban dikejar oleh pelaku dan menegurnya. Sempat terjadi cekcok dan akirnya dilerai oleh saksi,” tutur Anom.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, setelah dilerai, pelaku kembali ke pos sekuriti dan mengambil belati di dalam jok motornya dan langsung menikam ketiga korban.
“Pelaku mengambil pisau yang ada di jok sepeda motornya dan mengejar para korban. Sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, salah satunya anggota Polri LC dan H. Satu korban lainnya DS saat ini masih dirawat si rumah sakit,” pungkas Asep.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan menetapkan Kuku sebagai tersangka. Kuku, pembunuh polisi di Rokan Hilir, kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Menurut keterangan saksi, Sayuti dan Lili, sebelum kejadian, ketiga korban sedang duduk di salah satu kedai tuak di Jalan Danau Biru, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
Sayuti bersama dengan rekannya Bripka Ali Asman Daulay, anggota Polsek Sinaboi, meninggalkan korban lain menuju Karaoke See You di kompleks Perumahan Walet Ahe.
Beberapa saat berselang, ketiga korban menuju kompleks Walet Ahe di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Sesampainya di pintu gerbang kompleks tersebut, saksi Lili yang dibonceng oleh Bripka Candra Lestari memarkir kendaraan di Blok B parkiran karaoke See You.
Kemudian, korban didatangi oleh pelaku yang tidak terima karena suara motor korban yang bising. Akibatnya terjadi cekcok dan perkelahian di pos jaga kompleks. Bripka Candra Lestari beserta dua korban lainnya ditikam dan dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.
Setelah dirawat di RSUD Pratomo, nyawa Bripka Lestari Candra dan rekannya H tidak tertolong. Bripka Lestari Candea meninggal dunia dengan luka tusuk di dada sebelah kanan. Rekannya, Rinto meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian ulu hati. Dalam waktu tidak lama, polisi berhasil menangkap Kuku, pembunuh polisi di Rokan Hilir.