Kue Lapis Tidore Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Kue Lapis Tidore Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Ternate, Beritasatu.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara menyampaikan bahwa kue lapis Tidore yang bercita rasa gurih dan lembut telah resmi ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal yang memperoleh pelindungan negara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan, kue berbentuk bulat dengan tekstur lembut tersebut lazim disajikan pada perayaan Idulfitri, Iduladha, pernikahan, sunatan, serta berbagai acara penting di masyarakat.

“Kue ini bahkan menjadi salah satu hidangan utama bagi tamu di Kedaton Kesultanan Tidore,” ujar Budi di Ternate, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, kue lapis Tidore telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori indikasi asal yang mendapatkan pelindungan resmi.

Budi menjelaskan bahwa indikasi asal merupakan penanda pada barang atau jasa untuk menunjukkan daerah asalnya, meskipun tidak selalu terkait dengan faktor alam.

Ia menambahkan bahwa Maluku Utara memiliki beragam indikasi asal dan jenis kekayaan intelektual komunal lain yang perlu dilindungi. Tanpa pelindungan hukum yang memadai, produk-produk tersebut berisiko disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengidentifikasi serta mencatatkan indikasi asal dan kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI,” ujarnya.

Saat ini, kue lapis Tidore menjadi salah satu produk kuliner yang diminati lintas daerah sehingga turut mendukung perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro.

Keistimewaan kue lapis Tidore terletak pada proses gelatinization melalui pemanasan dengan api sedang saat pembakaran, yang memicu perubahan pati selama proses memasak sehingga menghasilkan rasa gurih dan nikmat.