ERA.id – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra yang juga kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai Pilkada Jakarta 2024 penuh kecurangan, antara lain formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos tidak didistribusikan dengan baik.
“Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih,” kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman saat konferensi pers di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Berdasarkan data yang didapatnya, ada 24 formulir C6 yang tidak terdistribusi di kawasan Jakarta Pusat. Lalu di Jakarta Barat ada 14 kasus dan Jakarta Utara ada 40 kasus.
Kemudian di Jakarta Timur ada 80 temuan, dan Jakarta Selatan 9 kasus.
“Menurut catatan kami dari sekian banyak C6 itu, ada total 167 C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia menyebut temuan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu. Namun, lebih dari 80 laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Kecurangan lainnya adalah dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. “Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT,” jelasnya.
Munathsir lalu mengatakan KPU DKI Jakarta tidak profesional. Dia berencana membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan Rido serta dengan relawan yang lain rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil Pemilu PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ya di Mahkamah Konstitusi,” katanya.