Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) mengungkapkan fakta baru terkait kasus kematian Arya Daru.
Ketua tim kuasa hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, mengatakan bahwa luka memar akibat benda tumpul pada tubuh Arya Daru ternyata juga ditemukan pada bagian dada.
“Berdasarkan audiensi dengan Ditreskrimum Polda dan hasil pemeriksaan forensik dari dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, terdapat luka akibat benda tumpul di bagian dada serta memar di sejumlah titik tubuh Arya Daru,” ujar Nicolay dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Nicolay menyebut temuan tersebut menjadi salah satu kejanggalan utama yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara tuntas oleh pihak kepolisian.
Fakta ini juga menjadi temuan baru yang dipublikasikan setelah sebelumnya dilaporkan hanya ada memar pada lengan atas Arya Daru.
Ia pun mempertanyakan mekanisme terjadinya luka tersebut, apakah akibat dipukul atau benturan pasif.
“Kalau benda tumpul itu pasif, itu si korban yang datang membenturkan dirinya di benda tumpul. Kalau benda tumpul itu aktif, benda tumpul itu dilakukan oleh seseorang untuk menghantam almarhum,” jelas Nicolay.
Ia menyebut pihak penyidik sempat berdalih bahwa luka tersebut disebabkan karena korban menyandarkan tubuh ke tembok, namun penjelasan itu dinilai janggal.
“Awalnya disebut karena menyender di
rooftop
Gedung Kemlu, sehingga terlihat seolah-olah luka memar. Tapi kejelasan ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyidik. Dokter forensik juga tidak bisa menjelaskan asal usulnya,” lanjutnya.
Selain di bagian dada, Nicolay mengungkapkan bahwa memar juga ditemukan di beberapa bagian tubuh lain, yakni pelipis mata kanan, leher, tengkuk, dan lengan kanan bagian atas.
Tim kuasa hukum menyayangkan belum ada kepastian mengenai penyebab luka-luka tersebut sampai saat ini.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Firza Benzani, menambahkan bahwa keterangan dokter forensik justru membantah narasi yang selama ini berkembang bahwa luka tersebut pasti disebabkan benda tumpul pasif atau upaya bunuh diri.
“Selama ini selalu diarahkan bahwa almarhum ini luka yang ada di tubuh itu dikarenakan adalah benda tumpul, kalau kita katakan pasif, dia sampaikan tadi, menyender ke tembok seolah-olah berusaha untuk melakukan bunuh diri. Nah, itu terbantahkan kemarin dari keterangan dokter yang melakukan autopsi,” ucapnya.
Ia menyebut dokter forensik tidak dapat memastikan apakah benda tumpul tersebut aktif atau pasif, berbeda dengan kesimpulan awal penyidik.
“Dokter itu juga sempat bilang, kalau dia tidak pernah memberikan keterangan dan tidak bisa menentukan luka yang ada itu apakah karena benda tumpul yang sifatnya aktif, atau yang pasif,” sambungnya.
Selain luka memar, tim kuasa hukum juga menyoroti temuan sidik jari pada lakban yang melilit tubuh korban yang dinilai janggal.
Dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang berhasil diidentifikasi sebagai milik korban (jempol), sementara tiga lainnya dinyatakan rusak.
“Tiga sidik jari itu milik siapa? Penyidik mengatakan bahwa tidak dapat untuk diidentifikasi karena rusak oleh karena cuaca dan lain-lain. Tapi kami tetap mempertanyakan, kenapa milik almarhum tidak rusak? Kalau tiga sidik jari yang lain rusak. Toh waktunya juga bersamaan,” tutur Nicolay.
Nicolay juga mengkritik fokus penyidik yang terlalu menonjolkan isu “privasi” korban terkait temuan
check-in
hotel bersama seorang wanita berinisial V.
Menurut dia, hal itu tidak memiliki relevansi jelas dengan kematian ADP dan dikhawatirkan hanya mengalihkan perhatian dari substansi kasus.
“Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
Nicolay pun menegaskan bahwa ADP memiliki rekam jejak menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bertugas.
Hal itu dinilai cukup masuk akal dan seharusnya menjadi salah satu fokus pendalaman motif.
“Sebenarnya substansi menurut kami tim hukum, substansi dari kematian almarhum bukanlah masalah
check-in
, tapi substansinya adalah almarhum pernah menangani kasus-kasus TPPO, tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta agar status kasus ini segera dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pasalnya, dalam tahap penyidikan, polisi dapat melakukan upaya paksa dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat secara lebih mendalam, termasuk yang selama ini belum pernah diperiksa.
“Kami minta segera untuk dilakukan gelar perkara dan segera dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dan kami sampaikan kalau itu tidak dilakukan, maka kami minta untuk Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan,” ujar Nicolay.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kuasa Hukum Ungkap Fakta-fakta Baru Kematian Arya Daru yang Belum Terpecahkan Megapolitan 27 November 2025
/data/photo/2025/11/27/692820d71837e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)