TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil autopsi jenazah jurnalis Banjarbaru Juwita, korban pembunuhan oknum TNI AL Balikpapan inisial J alias Jumran.
Pazri mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, Tubuh Juwita mengalami luka memar atau lebam pada area kemaluan korban.
Juwita, seorang jurnalis dari Banjarbaru, ditemukan tewas dengan luka-luka yang mengindikasikan kekerasan seksual.
Koordinator Tim Advokasi, Muhammad Pazri, mengungkapkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka memar di area kemaluan korban.
Hasil ini menimbulkan dugaan bahwa Juwita mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Temuan Hasil Autopsi
Menurut Pazri, hasil otopsi yang dilakukan pada jenazah Juwita menunjukkan bahwa:
– Luka Memar:
Terdapat luka memar di area kemaluan.
– Cairan Sperma:
Dalam rahim Juwita ditemukan cairan putih yang diduga sperma dengan volume yang cukup besar.
“Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,” ujar Pazri.
“Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya, papar Pazri Rabu (2/4/2025) dikutip dari YouTube KompasTV.
Keluarga korban meminta agar dilakukan tes DNA untuk menentukan asal-usul sperma yang ditemukan.
“Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya.
Namun, fasilitas forensik yang diperlukan saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di Surabaya atau Jakarta untuk hasil yang lebih akurat.
Dugaan Kekerasan Seksual
Pazri menduga bahwa pelaku, yang berinisial J alias Jumran, melakukan kekerasan seksual terhadap Juwita sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024 dan yang kedua pada 22 Maret 2025, hari di mana jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur.”
“Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.
Bukti dan Harapan Pihak Kuasa Hukum
Korban sempat merekam video pendek yang menunjukkan pelaku setelah melakukan aksinya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual.
(Tribunnews.com/Milani) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene) (KompasTV)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).