Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menyebut, Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara atas kasus pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani (NM) senilai Rp 4 miliar.
“Informasi terakhir dari penyidik sudah dilakukan gelar perkara, kemudian kami berharap agar pihak penyidik Cyber dari Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan bisa menetapkan tersangka,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).
Julianus Paulus Sembiring mengatakan, persoalan kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani menjelekkan Reza Gladys di media sosial.
“Inisial NM ada melakukan review-review terhadap konten-konten yang menjelekkan klien kami, dan itu persoalan hukum pada awalnya. Klien kami memiliki niat baik dalam artian beliau ingin hal yang sama, bukan berarti harus memberikan duit,” lanjutnya.
Dengan adanya konflik tersebut, Nikita Mirzani kemudian menggunakan dokter Oky Pratama (dr O) sebagai perantara dengan Reza Gladys.
“Namun, dengan memiliki niat baik agar nama tidak dijelekkan maka inisial NM menggunakan niatan itu melalui rekan sejawat klien kami yakni dr O. Sebenarnya, dalam peristiwa ini perantara nya adalah dr O sehingga terjadi komunikasi-komunikasi kepada asisten NM,” ujarnya.
Julianus Paulus Sembiring menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani.
“Kalau adanya transaksi bahwa itu benar, pertama diberikan secara cash melalui asisten beliau tetapi ada sebagian yang ditransfer ke salah satu rekening,” ucapnya.
“Pada awalnya meminta Rp 5 miliar, tetapi akhirnya diminta Rp 4 miliar dan sudah terpenuhi,” tutup kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulis Sembiring yang menyebut polisi sudah melakukan gelar perkara atas dugaan kasus pemerasan Nikita Mirzani.
