Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah – Halaman all

Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah – Halaman all

TRIBUNNEWS.com – Polda Jawa Barat menegaskan bahwa korban rudapaksa, FA (21), tidak pernah mencabut laporannya terkait dugaan tindakan keji oleh dokter residen Priguna Anugerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, sebagai tanggapan terhadap klaim kuasa hukum Priguna.

Kombes Surawan memastikan bahwa laporan korban tetap berlanjut dan tidak ada perjanjian damai yang terjadi antara pelaku dan korban.

“Enggak ada pencabutan laporan. Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya,” tegasnya pada Jumat, 11 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai upaya damai tidaklah benar, mengingat kasus ini merupakan perbuatan berulang.

Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

“Kami sekarang sedang melakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dan hasilnya mungkin keluar dalam tiga sampai empat hari,” jelasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum Priguna

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan bahwa korban sempat mencabut laporan pada 23 Maret 2025, lima hari setelah insiden tersebut.

“Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025,” ungkap Gumilang pada Kamis, 10 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa ada surat perjanjian damai yang ditandatangani sebelum pencabutan laporan.

Kuasa hukum lainnya, Ferdy Rizky, menyatakan bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta masyarakat Indonesia,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025, saat FA menemani ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Priguna mengajak FA ke Gedung MCHC dengan alasan untuk pemeriksaan golongan darah.

Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaian dan melepas celana, sebelum melakukan tindakan medis yang mencurigakan.

Setelah tidak sadarkan diri selama tiga jam, FA menyadari kejanggalan dan merasakan perih saat buang air kecil.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang berujung pada penangkapan Priguna pada 23 Maret 2025.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti infus, suntikan, dan obat-obatan terkait dalam penyelidikan kasus ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Merangkum Semua Peristiwa