Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, memastikan persidangan kliennya akan digelar setelah Lebaran atau Idulfitri terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan.
“Berkas Vadel belum P21 atau belum dinyatakan lengkap,” jelas Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Senin (24/3/2025).
“P21 belum diterima oleh penyidik, dan P21 tahap dua baru bisa dilakukan setelah tahap pertama selesai,” lanjutnya.
Dengan melihat bahwa berkas dari Vadel Badjideh belum selesai, Razman meminta keluarga Vadel untuk tetap sabar menghadapi proses hukum ini.
“Jadi, bisa dipastikan bahwa Vadel masih akan menjalani tahanan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan hingga Idulfitri,” ungkapnya.
Razman menambahkan, setelah berkas Vadel Badjideh selesai diperiksa, langkah selanjutnya adalah pelimpahan berkas dan Vadel Badjideh ke kejaksaan.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi Vadel, tetapi ini adalah proses hukum yang objektif. Mungkin kejaksaan belum menerima berkas secara lengkap, sehingga P21 belum diterima,” ujarnya.
“Saya berharap keluarga tetap sabar. Berdasarkan proses yang ada, persidangan akan dilakukan setelah Lebaran,” tutup Razman Arif Nasution, yang menegaskan bahwa Vadel Badjideh akan menjalani persidangan setelah Lebaran.