Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan Regional 7 Juli 2025

Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Juli 2025

Kuasa Hukum Mbak Ita Tuding Para Saksi Dikumpulkan Seseorang Sebelum Beri Keterangan di Pengadilan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang dugaan
kasus korupsi
yang melibatkan eks
Wali Kota Semarang
, Heverita Gunaryati Rahayu (
Mbak Ita
), dan suaminya, Alwin Basri, pada Senin (7/7/2025).
Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Kota Semarang, Bambang Prihartono;
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Syarifah;
dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, Yulia Adityorini.
Mereka mengaku mengetahui adanya setoran uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang yang diminta oleh Mbak Ita dan suaminya.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa ketiga saksi sempat dikumpulkan oleh seseorang di BSB, Mijen, sebelum sidang.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Syarifah.
“Baik, nanti kita akan buktikan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Syarifah mengungkapkan bahwa ia pernah memberikan setoran uang untuk Mbak Ita.

Uang yang disetorkan berasal dari iuran pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut ‘iuran kebersamaan’.
Total setoran yang diterima Mbak Ita dan suaminya mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.
“Nominalnya Rp 300 juta, berbentuk uang tunai, dibungkus pakai kertas kado,” kata Syarifah di hadapan majelis hakim.
Uang tersebut diserahkan pada akhir Desember 2022, dan Mbak Ita juga menerima setoran pada triwulan pertama, kedua, dan ketiga tahun 2023.
Syarifah menjelaskan bahwa ia selalu mendampingi Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriasari, saat menyerahkan uang tersebut.
Selain untuk Mbak Ita, iuran kebersamaan yang berasal dari uang pribadi pegawai Bapenda Kota Semarang juga disetorkan kepada Alwin Basri, dengan nilai bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap triwulan.
“Kalau Pak Alwin Rp 200 juta, di triwulan kedua Juli Rp 200 juta, triwulan ketiga Rp 300 juta, Oktober Rp 300 juta, November Rp 300 juta, kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima uang dari Iuran Kebersamaan mencapai Rp 3,8 miliar, sementara suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima uang serupa hingga Rp 1,2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.