Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter di Malang Ajak Korban Lain untuk Lapor Polisi – Halaman all

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Dokter di Malang Ajak Korban Lain untuk Lapor Polisi – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Penasehat hukum salah satu terduga korban pelecehan dokter AY di Malang, Jawa Timur mengajak korban lain untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.

Pria bernama Satria Marwan tersebut merupakan penasehat hukum dari korban berinisial QAR, wanita asal Bandung, Jawa Barat.

Ia berharap, kasus ini pelecehan seksual ini bisa terungkap sejelas-jelasnya.

Terlebih, sudah ada korban lain yang melapor.

Diketahui, QAR melapor pada Jumat (18/4/2025), dan satu korban lain berinisial A melapor Selasa (22/4/2025) kemarin.

Mengutip Suryamalang, Satria Marwan menuturkan, QAR alami pelecehan pada 2022, sedangkan A alami kasus yang sama pada 2023.

“Kasus ini perlu untuk segera terungkap. Selain demi rasa keadilan bagi korban, juga dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas, bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kekerasan seksual,” terangnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, pihaknya menganggap bahwa tingkat urgensi kasus ini harus segera diungkap.

Ia juga mengimbau kepada korban lainnya yang merasa dilecehkan oleh dokter AY untuk berani lapor polisi.

“Untuk korban lain, bisa segera membuat laporan polisi. Hal ini dapat memutus mata rantai kekerasan seksual yang dilakukan dokter AY,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, baru-baru ini Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari masing-masing korban.

“Karena laporan keduanya telah keluar LP, maka saat ini masih kami selidiki sesuai laporan masing-masing tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Mengutip Suryamalang.com, sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari korban QAR dan seorang saksi teman korban Y serta pegawai rumah sakit, AK.

Sementara AY selaku terlapor masih belum dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“Untuk sementara, belum ada tambahan saksi yang diperiksa.”

“Kami masih menunggu hasil analisis dan barang bukti lain terkait kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut,” ujar Yudi.

Ia menuturkan, AY akan dipanggil apabila semua keterangan dan bukti-bukti lain telah lengkap.

“Saat ini, anggota Satreskrim telah bergerak cepat mengumpulkan sebanyak-banyaknya keterangan saksi serta bukti-bukti lain. Apabila semuanya sudah lengkap, baru kami memanggil AY untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” ujar Yudi.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com, Kukuh Kurniawan)