Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KSPSI Bekasi nilai adil putusan Presiden menaikkan upah 2025 sebesar 6,5 persen

KSPSI Bekasi nilai adil putusan Presiden menaikkan upah 2025 sebesar 6,5 persen

Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com.

KSPSI Bekasi nilai adil putusan Presiden menaikkan upah 2025 sebesar 6,5 persen
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Senin, 02 Desember 2024 – 16:36 WIB

Elshinta.com – Terkait kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen yang telah diumumkan oleh presiden Prabowo Subianto. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), wilayah Bekasi Jawa Barat menilai, keputusan tersebut sangat adil baik untuk pekerja maupun pengusaha bahkan mampu meningkatkan daya beli bagi pekerja.

Ketua KSPSI wilayah Bekasi Jawa Barat. Abdulah mengatakan. Pihaknya menyambut baik sekaligus mengapresiasi keputusan presiden Prabowo Subianto yang menaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen, karena jika dibandingkan dengan 2 atau 3 tahun terkakhir, para pekerja cukup sulit ditambah kenaikan upah jauh dari harapan yang hanya berkisar 1,06 persen.

“Di kala itu bisa dibayangkan kenaikan upah hanya 1,06 persen, sekarang 6,5 persen ini sangat kami apresiasi, bisa meningkatkan daya beli,” ujar Abdullah, Senin (2/12)

Selain itu menurut Abdulah. Apabila ada sebagian kalangan pengusaha yang keberatan ditambah akan melakukan PHK terhadap pekerja, hal itu dinilai mengada ada yang tentunya berdampak makin tidak kondusifnya dunia ketenagakerjaan di indonesia. Jangan sampai upaya PHK dilakukan karena kita ingin semuanya baik pekerja dan pengusaha sama sama meraih kesejahteraan kedepan.

Lebih lanjut Abdullah menambahkan bahwa. Wilayah Bekasi Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan banyaknya kawasan industri yang ada, tentu perlu adanya kondusifitas dunia ketenagakerjaan sehingga dengan sudah diputuskannya kenaikan upah 6,5 persen bisa dijalankan di seluruh daerah termasuk khususnya di wilayah Bekasi.

“Kita perlu kerjasama yang erat antara serikat pekerja, pengusaha serta pemerintah daerah demi keberlangsungan dan kesejahteraan bersama,” terang Abdullah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Senin (2/12). 

Sementara itu. Abdullah juga menghimbau agar pengusaha yang benar-benar mampu menjalankan putusan upah 2025 dapat menjalankan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku, namun bagi pengusaha yang memang betul-betul tidak mampu bisa mengajukan keberatan tanpa adanya saling mempengaruhi agar dunia kerja dan dunia usaha bisa berjalan makin lebih baik ditahun 2025.

Sumber : Radio Elshinta