TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang satpam inisial S (39) yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan keluarga pasien, Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Korban dianiaya setelah keluarga pasien tak terima ditegur karena parkir di depan ruang instalasi gawat darurat atau IGD.
Tak terima ditegur, pelaku dengan penuh emosi kemudian melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban.
Korban disebut-sebut sampai kejang hingga muntah darah lantaran kepalanya terbentur lantai saat dianiaya pelaku.
Atas kejadian tersebut, istri korban berinisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kronologis Kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
Awalnya pelaku yang merupakan keluarga pasien memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan.
“Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Namun, terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.
Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
“Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum korban Subadria Nuka pun mengungkap hal serupa soal kronologis kejadian.
“Kejadiaan bermula ketika satpam tersebut menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
Termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” katanya.
Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Atas kasus tersebut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Ya benar sudah penyidikan,” ucap Kombes Ade Ary.
Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.
Kemudian pengiriman dan penjemputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025),” ujarnya.
Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.