TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Aksi polisi wanita (Polwan) Bripka RH menjadi sorotan atas dugaan kasus pemukulan terhadap wanita lanjut usia (Lansia) berusia 66 tahun Arnia di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa tersebut pun viral setelah videonya tersebar di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah.
Dalam rekaman video yang beredar beberapa orang berusaha melerai.
Diusut lebih lanjut, wanita berbaju oranye yang tertampil dalam video tersebut ialah seorang polisi wanita, Bripka RH, berdinas di salah satu Polsek Wolio, Kota Baubau, Sultra.
Arnia mengaku Peristiwa ini terjadi saat Arnia bersama suaminya berkunjung ke rumah adiknya di perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Senin (16/12/2024) petang.
Saat menumpang salat di rumah warga, Bripka RH, yang merupakan tetangga almarhum adik korban, tiba-tiba datang dan langsung menemui Arnia.
“Pemukulan pertama dia maju, dia putar menyampaikan, baru dia tarik. Pemukulan kedua terjadi saat debat bahasa, di situ maju mau pukul, dihalau beberapa orang, dia tetap mengamuk,” kata Arnia saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Baubau, Minggu (29/12/2024) dikutip dari kompas.com.
Bripka RH saat itu menghubungi seseorang dan menyebutkan bahwa Arnia berada di perumahan Wanabakti.
Menurut Arnia, Bripka RH kemudian mengamuk, memelintir tangannya, dan berusaha memukulnya.
“Saya sampaikan tidak usah ikut campur, dia putus urat malumu, ini urusan adek beradik,” tegasnya.
Arnia menambahkan, meski Bripka RH bukan anggota keluarganya, ia merasa heran mengapa oknum tersebut ikut campur dalam masalah keluarganya.
Bripka RH dilaporkan memukul Arnia di bagian bahu kiri dan lengan kirinya, bahkan tendangan lutut juga diterimanya.
Penganiayaan semakin parah ketika seorang anggota keluarga Arnia merekam tindakan Bripka RH.
“Setiap dia habis memukul, dia bilang kita yang memukul dia. Kalau dia mendorong kita, dia bilang kita yang mendorong dia. Dia pintar, dia balikan bahasa,” jelas Arnia.
Akibat penganiayaan tersebut, Arnia kini sulit bergerak dan lebih banyak menggunakan kursi roda karena kakinya sakit, serta lengan kiri dan bahunya membiru.
“Saya sudah periksa di dokter, kata dokter tidak ada yang patah. Dokter ahli saraf bilang saya terancam bisa terkena stroke dan cacat,” ucapnya.
Dua hari setelah kejadian, Arnia melapor ke Polres Baubau tepatnya pada Rabu (18/12/2024).
Namun, saksi yang melihat kejadian tersebut memberi keterangan berbeda dengan Arnia.
Pemilik Rumah Beri Pengakuan Berbeda
Pemilik rumah, S (43) mengungkapkan tidak terdapat pemukulan melainkan saling dorong yang terjadi antara Bripka RH dan Arnia.
“Kalau saling pukul tidak ada pak, kalau dorong-mendorong itu iya ada karena habis itu temannya di luar, dia video itu cerita-ceritanya kita tadi,” katanya, Minggu (29/12/2024).
Kata dia, awalnya belum terjadi pertengkaran hanya ada pembicaraan biasa saja, kemudian Bripka RH datang dengan tujuan meminta nomor telepon tukang urut.
Serta korban Arnia saat itu tengah menumpang di rumah saksi sebab hendak melaksanakan salat.
“Awalnya dia (Bripka RH) di luar, saya persilakan masuk ke ruang tamu, duduk di samping saya, lalu kami lanjut bercerita lagi seperti pembicaraan keluarga pada umumnya,” ucap S.
S menjelaskan Bripka RH dan Arnia saling kenal bahkan masih memiliki hubungan keluarga.
Bahkan sebelum terjadi pertengkaran pihaknya sempat membahas mengenai masalah keluarga.
Saat itu, Bripka RH berusaha menjelaskan atau meluruskan sesuatu kepada Arnia, namun akhirnya terjadilah perdebatan hingga Arnia menyumpahi Bripka RH.
“Tapi itu pertama itu, belum video suami korban. Ada kata-kata korban, video pak video pak supaya kita kasih viral. Bripka RH langsung kaget, kemudian berdiri dan meminta untuk menghapus video, tapi mereka tidak ada yang mau hapus,” jelasnya.
Ia menjelaskan tidak ada pemukulan hanya saling dorong saat hendak ingin merebut handphone untuk menghapus rekaman.
Serta secara sekilas S melihat Bripka RH memegang tangan korban Arnia.
“Karena mama E (korban) mau cekik leher Bripka RH, sepintas lalu saya lihat Bripka RH angkat tangannya, maksudnya untuk membela diri,” ucapnya.
Kemudian, S meluruskan saat saling tarik menarik tas diduga berisi handphone, korban Arnia tidak jatuh sendiri melainkan bersama-sama dengan Bripka RH.
Sementara saksi SL (31) mengungkapkan ia mengetahui peristiwa tersebut sebab keributan yang terjadi terdengar hingga ke rumahnya.
SL pula memastikan hanya terjadi cekcok mulut serta Bripka RH berusaha mengambil handphone yang dipegang suami korban Arnia.
Ia menegaskan memang saat itu terdapat dua rekaman, rekaman pertama itulah yang diminta oleh Bripka RH untuk dihapus.
Sementara rekaman lainnya sedang berjalan.
“Nah di situ tidak ada satu pun tindakan pemukulan, yang ada itu saya marah sama ada orang yang dibawa sama ibu A (korban) ini, dia mengaku-mengaku juga katanya pengacara. Orang ini sempat dia pegang tangannya Bripka RH, terus saya bilang lepas, kalau kamu tidak lepas, kita laki-laki dengan laki-laki, jangan dengan perempuan. Baru dia lepas,” ujarnya.
Setelah lepas, LS memanggil oknum polisi ke depan teras rumahnya di sana Bripka RH meminta pada LS untuk meminta pada korban Arnia menghapus video tersebut.
“Saya pergilah berbicara baik-baik, Bu hapus itu video supaya tidak ada masalah, malah setelah sampai di situ saya bicara baik-baik dia malah marahi saya,” jelasnya.
Saya kembali dan memberitahu Bripka RH bahwa pihak Arnia menolak untuk menghapus video.
Tidak lama kemudian, suami Arnia turun dari mobil dengan membawa tas dan Bripka RH langsung menahan.
Terjadilah aksi tarik menarik antara suami Arnia dan Bripka RH, sebab ditahannya suami Arnia oleh LS, sehingga nenek Arnia saling tarik-menarik tas yang diduga berisi handphone tersebut hingga akhirnya terjatuh bersamaan.
“Jadi kalau berbicara pemukulan di luar ataupun di dalam itu tidak ada, yang berikut di dalam mobil itukan perang kata-kata,” tambahnya.
LS pula menjelaskan Bripka RH sempat menarik korban Arnia agar turun dari mobil serta membicarakannya dengan baik, namun korban Arnia enggan melakukannya, sehingga dirinya sempat menghalangi Bripka RH untuk tidak membuat keributan dan kekerasan.
“Saya halangi. Setelah itu Bripka RH tarik lagi dia dari mobil, turun-turun kita bicara, kemudian tarikan kedua, korban A (arnia) tarik rambutnya Bripka RH, direspons langsung pegang tangannya untuk lepas tarikan rambut,” bebernya.
Kata dia, Bripka RH juga memegang bagian kepala korban A namun sebab menggunakan hijab, maka lepaslah hijab korban tersebut.
“Jadi kalau ada pernyataan pemukulan di dalam mobil itu bohong, karena yang ada di dalam mobil itu cuma saya yang pertama yah, yang kedua itu saya dengan pak RT,” katanya.
Akar Persoalan Diduga Terkait Warisan
Saksi S pun mengungkap bila keributan tersebut diduga dipicu persoalan warisan.
“Mengenai persoalan yang diperdebatkan ialah diskusi perbincangan mengenai saudara korban yang sudah almarhum inisial A. A sudah menganggap terlapor (Bripka RH) ini seperti anaknya, jadi dia sayang begitu,” katanya.
Kemudian Bripka RH menyampaikan kepada Arnia bila almarhum A saat hidup begitu sayang kepada anaknya, sehingga rumahnya otomatis ditempati anaknya.
“Jadi Bripka RH hanya sampaikan ke mama E (korban), bahwa itu om semasa hidupnya dia sayang anaknya, rumahnya almarhum otomatis ke anaknya. Dia marah mama E, tidak katanya, itu anak bukan anak kandung, tidak ada sertifikat,” ujarnya.
Bripka RH Dimutasi Untuk Pemeriksaan
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk buntut persoalan tersebut Bripka RH sudah ditarik ke Polres.
Ia mengatakan Polres Baubau akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk melakukan proses tindakan disiplin dan etik terhadap Bripka RH jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Bripka RH sudah kami pindahkan tempat tugasnya untuk kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan yaitu ditarik kembali ke Polres Baubau,” kata Kapolres, Senin (31/12/2024).
Menurutnya, penanganan perkara dugaan penganiayaan juga tetap dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta terlapor.
“Kami juga memeriksa para saksi,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AKBP Bungin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat perbedaan keterangan antara saksi korban yang mengaku dianiaya dengan pemilik rumah.
“Memang ada dua pernyataan yang berbeda antara versi korban dan rekan-rekannya dengan versi pemilik rumah dan tetangga-tetangga yang ikut melerai pertengkaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan saksi pemilik rumah mengungkapkan tidak terdapat penendangan dan pemukulan seperti pengakuan korban.
Sementara, korban bersama sejumlah rekannya mengaku terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka RH.
“Memang terjadi tarik-menarik. Itu terkait dengan oknum yang hendak mengambil handphone dari suami korban karena suami korban merekam terjadinya perdebatan,” jelasnya.
“Serta dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada empat orang saksi yang berada di TKP serta empat orang saksi korban dan rekan-rekannya menyatakan terdapat dua perbedaan di situ,” jelasnya.
Meski demikian, kata AKBP Bungin, Polres Baubau terus menyelidiki dan melakukan investigasi kasus tersebut.
Kepolisian juga saat ini sedang menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.
Soal video yang sempat dihapus saat kejadian Senin (16/12/2024) lalu, Polres Baubau akan mencoba meninjau kembali.
“Kami akan tinjau kembali dari handphonenya apakah bisa atau tidak nanti kami coba dalami kembali kepada si pemilik handphone,” ujarnya.
Kapolres Baubau menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional, meski diduga melibatkan anggota Polwan.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan laporan kasus tersebut sudah diterima pihaknya pada 18 Desember 2024.
“Laporan nya sudah masuk sejak 18 Desember 2024 serta saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” katanya dikonfirmasi Minggu (29/12/2024).
“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta pengecekan TKP (tempat kejadian perkara),” jelasnya.
(Tribunsultra.com/ Harni Sumatan/ kompas.com)