Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang, Pelaku Sempat Bawa Keliling Mayat Pakai Motor – Halaman all

Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang, Pelaku Sempat Bawa Keliling Mayat Pakai Motor – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang asmara terhadap wanita bernama Risma Yunita (31) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat warga menemukan mayat Risma di pinggir jalan perkebunan tebu milik PTPN II di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Kemudian temuan mayat tersebut pun dilaporkan ke polisi.

Polisi pun bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Hingga akhirnya polisi pun mengantongi identitas pelaku pembunuhan tersebut.

Polisi langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.

Pelaku diketahui bernama Edy Subayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis Pembunuhan

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologis pembunuhan terhadap Risma Yunita.

Awalnya Edy Subayu dan korban Risma Yunita saling mengenal melalui aplikasi kencan ‘Tantan’ yang diunduh handphone masing-masing.

Hingga akhirnya keduanya pun menjalin hubungan asmara.

Hampir satu tahun lamanya keduanya menjalin ikatan sebagai sepasang kekasih.

Hingga akhirnya muncul niat Edy Subayu menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda milik Risma.

Dalam melancarkan aksinya, Edy Subayu pun menjemput Risma di rumahnya.

Kemudian, pelaku membawa korban ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Di kamar tersebut korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

Setelah tewas, pelaku menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.

Kemudian, pelaku membonceng mayat korban berkeliling wilayah Sunggal.

Namun, di perjalanan, kaki korban sempat terseret ke aspal dan mendapat sorotan pengendara lainnya.

Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.

“Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan.

Kesal Korban Minta Dinikahi

Kombes Gidion mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak setahun belakangan.

Dugaan sementara, motif Edy membunuh korban karena menginginkan harta bendanya berupa cincin, anting, handphone, dan sepeda motor korban.

Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.

“Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia,” ucap Gidion.

Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.

Setelah membunuh korban, ia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya.

Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban.

Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

(Tribunmedan.com/ Fredy Santoso/ tribunnews.com/ adi)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Kebun Tebu Deli Serdang Ditangkap

Merangkum Semua Peristiwa