TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengungkap kronologis penyiraman air keras terhadap mahasiswi Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (APMD)Yogyakarta.
Korban yang diketahui bernama Natasya Hutagalung menjadi korban penyiraman air keras saat malam Natal di Kota Yogyakarta, Rabu (25/12/2024).
Kompol Probo Satrio mengatakan, korban merupakan mahasiswi asal Kalimantan Barat (Kalbar).
Ia disiram menggunakan air keras oleh pelaku saat dirinya baru saja selesai mandi.
Korban dan pelaku inisial B merupakan sepasang kekasih.
Keduanya menjalin asmara sejak 2021 silam.
“Pada Agustus 2024 mereka pisah alasan masing-masing akhirnya putus. Yang laki-laki enggak terima,” katanya, kepada awak media, Kamis (26/12/2024).
Tersangka B merupakan mahasiswa S2 di satu kampus swasta Yogyakarta.
Semenjak putus dengan korban tersangka B berusaha supaya balikan dengan korban.
“Namun (korban) enggak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku intinya kalau enggak bersatu kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua,” jelas Probo.
Selanjutnya pada pertengahan Desember 2024 akhirnya tersangka B merencanakan kejahatannya dengan memposting informasi di facebook bahwasanya ia membutuhkan tenaga kerja.
Pelaku S lantas menanggapi postingan tersebut dan melanjutkan percakapan dengan pelaku B via What’sApp.
“Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan Sen Lung membuat cerita dia dikhianti suaminya seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban,” jelasnya.
Kemudian eksekutor ini minta uang Rp 7 juta disanggupi tersangka B.
Namun uang itu akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan.
“Jadi si B berusaha menutupi jati dirinya. Uang yang diberikan juga COD dibungkus plastik kemudian diambil eksekutor,” ungkap Probo.
Dibayar enam 6 kali masing-masing Rp 1,6 juta untuk beli jaket pelaku.
“Eksekutor ini sudah survei 3, 4, sama 5 kali survei sebetulnya mau disiramkan saat survei indekos,” ungkapnya.
Kemudian tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 itu si B menghubungi eksekutor bahwa korban ada di indekos alamat Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta untuk persiapan ke gereja.
“Ternyata benar. Ke gereja sekitar 19.00 WIB entah darimana akhirnya pelaku S datang ke indekos korban pukul 18.30 WIB,” terang Probo.
Setelah sampai di depan pintu indekos korban, pelaku langsung masuk ke kamar korban.
“Langsung tidak kata, disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari,” ujar Probo.
Berdasar hasil penyelidikan pelaku menggunakan sepeda motor jaket ojek online dan memakai masker.
Keduanya pun kini sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis dan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pertama Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat atau 353 ayat 2 mengenai penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan luka berat dan atau pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Kondisi Korban
Korban Natasya saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan saat ini kondisinya mulai membaik.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan menyampaikan Natasya saat ini sudah bisa diajak berkomunikasi.
Untuk pengobatan luka bakar akibat siraman air keras yang dialaminya, tim dokter sudah memberikan penanganan khusus.
“Kami melakukan perawatan khusus. Saat ini pasien mampu berkomunikasi,” ungkap Banu, Kamis (26/12/2024).
Banu enggan menyampaikan lebih detail kondisi korban seusai mendapat perawatan medis.
“Info lebih lanjut menyusul ya, karena saya belum ketemu keluarga,” pungkasnya.
Penulis: Miftahul Huda