Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologis Lengkap Kecelakaan yang Menewaskan Renville Antonio di Situbondo, Tak Ditemukan Bekas Rem – Halaman all

Kronologis Lengkap Kecelakaan yang Menewaskan Renville Antonio di Situbondo, Tak Ditemukan Bekas Rem – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengungkap kronologis lengkap kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025).

Kronologis kejadian tersebut diperoleh kepolisian setelah pihaknya memeriksa sopir mobil pikap P 9308 NY berinisial MDS (19) yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.

Berdasarkan keterangan MDS kepada polisi, ia  mengemudikan mobil pikap dari arah barat ke timur. 

Setibanya di lokasi kejadian, MDS melakukan manuver kendaraan berbelok ke kanan jalan, dengan maksud berhenti di toko bangunan untuk membeli kebutuhan bahan bangunan. 

Namun, pada saat bersamaan, melintas Motor Gede (Moge) Harley-Davidson B 6789 A yang dikendarai Renville Antonio dari sisi kanan bodi mobil pikap.

Akibatnya, kecelakaan kedua kendaraan pun tak terhindarkan. 

Bodi sisi depan motor moge Harley-Davidson korban membentur bodi bagian ujung sisi kanan atau tepat pintu kanan mobil berbodi warna hitam tersebut. 

Benturan yang kuat di antara kedua kendaraan, menyebabkan pemotor moge terpelanting ke sisi kanan jalan sejauh sekitar 40 meter.

Tak berhenti di situ, tubuh pengendara moge menghantam pohon dan vas bunga yang terdapat di seberang sisi kanan jalan.

Hingga akhirnya pengendara moge tersebut mengalami luka parah pada bagian kepala.

Akibatnya, korban dinyatakan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. 

“Di saat bersamaan, kendaraan roda dua yang akan mengarah ke timur dikendarai oleh salah satunya melintas, sehingga terjadi serempetan, jadi bukan tabrakan, tapi serempetan. Diketahui dari bukti-bukti yang ditemukan dari kendaraan roda empat, itu mengenai bagian depan kanan. Bagian depan kanan, pintu sebelah kanan, dekat lampu. Kemudian terkena dari kendaraan roda dua dari sebelah kiri,” katanya.

Mengenai titik utama terjadinya benturan antara kedua kendaraan, Komarudin mengungkapkan, titik benturan antara kedua kendaraan tersebut masih berada di ruas lajur kiri jalan yang memiliki lebar badan sekitar 11 meter.

Artinya, lanjut Komarudin, kedua kendaraan tersebut berbenturan di area sisi dalam ruas lajur kiri untuk lajur searah; barat ke timur. 

Bukan berada di lajur sisi kanan tempat lajunya kendaraan dari arah berlawanan. 

“Jadi sempat ke kiri. Jalan sendiri cukup lebar. Dari olah TKP, lebar jalan 11 meter. Jadi sempat ke kiri, kemudian mau berputar atau berbelok ke kanan, yang persis memang di sebelah kanan di TKP, ada toko bangunan. Keterangan dari sopir bahwa memang akan berbelok ke kanan. Dan bersamaan, ada kendaraan roda dua yang memang melintas searah ke arah timur,” ungkapnya.

Sopir Pikap Mengaku Hidupkan Lampu Sein

Saat disinggung mengenai mobil pickup tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok atau sein kanan untuk memberikan tanda si sopir mobil hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan, Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan, mengklaim kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim Traffic Accident Analysis Team (TAA) Ditlantas Polda Jatim.

“Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut,” ucapnya. 

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.

Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai tanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya,” ungkapnya. 

Kecepatan Moge yang Dikendarai Renville Antonio Belum Dipastikan

Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai si korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

Karena penyelidikan masih dilakukan Tim TAA dan masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan. 

“Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kita baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan yang dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan, dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kita cek,” ungkapnya.

Tak Ada Bekas Pengereman

Menurutnya, penyidik Tim TAA belum memperoleh temuan bukti adanya bekas goresan tanda jejak pengereman dari roda motor moge. 

Diduga, lanjut Komarudin, pengendara roda dua; moge korban merasa kaget dengan manuver berbelok dari laju mobil pikap yang melaju searah di lajur tersebut. 

Sehingga, terjadi benturan pada bagian ujung sisi kanan bodi mobil pikap, yakni lampu dan pintu kanan; pengemudi. 

“Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali,” katanya. 

“Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang tapi perkenaannya dari depan kendaraan pikap,” ujarnya.

Pengemudi Pikap Tak Punya SIM

Hasil pemeriksaan pun mengungkap bila sopir mobil pikap tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

“Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pickup P-9308-NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara dia tidak memiliki SIM,” ujarnya.

Sebagai informasi jenazah Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/2/2025) malam.

Sebelumnya, jenazah sempat disemayamkan di rumah duka kawasan Jemursari Regency Surabaya.

 
(Tribunjatim.com/ Luhur Pambudi/ Yusron Naufal Putra)

Merangkum Semua Peristiwa