TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu keluarga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap polisi karena mengeroyok seorang wanita berinisial ER (41).
Satu keluarga tersebut terdiri dari seorang ibu berinisial K (41), kemudian dua anak laki-laki berinisial EWH (21) dan BPD (22) dan duanya lagi perempuan berinisial CDK (16) dan VS (22).
Polisi menangkap kelimanya setelah terlibat pengeroyokan ER pada Minggu (5/1/2025).
Akibat penganiayaan itu, ER mengalami luka-luka sampai berlumuran darah.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan terhadap kelima orang itu dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Selain mengeroyok korban, mereka juga melakukan pelecehan dengan menelanjangi korban di tengah jalan.
“Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya,” kata Wan Deni, Selasa (7/1/2025).
Wan Deni mengungkapkan, polisi masih memeriksa ketiga orang tersebut, yang kini berpotensi menjadi tersangka.
Pemeriksaan juga mendalami motif di balik pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga itu.
“Kami masih dalami. Mengarah ke masalah pribadi, mungkin ada ya,” jelas dia.
Dugaan perselingkuhan
ER dianiaya dan ditelanjangi diduga dipicu oleh kecemburuan terkait masalah perselingkuhan.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKP Lukman menjelaskan, insiden tersebut terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka,” ucap Lukman saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2025).
Namun, Lukman menambahkan, hingga saat ini, belum ada bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, ER tidak hanya dianiaya, tetapi juga mengalami pelecehan.
Lukman mengungkapkan, pakaian ER dibuka paksa oleh para pelaku di depan umum.
“Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi ditarik bawahnya (celana),” terang Lukman.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, ER mengalami luka di sekujur tubuh, termasuk luka lebam di bagian wajah, pelipis, dan alis.
“Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata. Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya,” katanya.
Dianiaya menggunakan besi
Pengeroyokan bermula ketika K dan anak-anaknya menjemput paksa ER dari kontrakannya di RW 08, RT 07, Penjaringan, menggunakan sepeda motor.
Tetangga korban, pasangan suami istri A dan N, yang melihat peristiwa ini, merasa ada yang mencurigakan dan mengikuti mereka.
“Jadi, pada saat penjemputan ke rumah korban, si pihak pelaku, si saksi ini melihat kok naik motornya mengebut di dalam gang,” kata Fandi Nur Hidayat, petugas Kamtibmas RW 08.
Setibanya di lokasi, yang merupakan warung milik pelaku, saksi A mencoba melerai perkelahian yang terjadi antara ER dan para pelaku, namun upayanya tidak berhasil.
“Ada kali 30 menit enggak ada warga yang berani misahin. Saat dipisahin dibilang ‘udah enggak usah ikut campur lo’,” ungkap A.
Saksi A juga menjelaskan, pengeroyokan itu berlangsung sangat brutal, di mana para pelaku tidak hanya menggunakan tangan tetapi juga alat berupa besi untuk memukuli ER.
“Itu mah pakai besi, enggak tangan kosong,” ujarnya.
Bukan hanya mendapatkan pukulan, ER juga mengalami pelecehan ketika pelaku membuka paksa pakaiannya di depan umum.
Pasca kejadian, ER dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum.
Setelah kejadian, para pelaku langsung dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan. Setelah pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu pelaku yang masih di bawah umur mendapatkan penangguhan.
“Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya,” ujar Lukman.
Kini, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (TribunJakarta/Kompas.com)
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sekeluarga Ditangkap Karena Keroyok dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Ada yang Masih SMP
dan
Motif Satu Keluarga Aniaya dan Telanjangi Wanita di Tengah Jalan Pluit, Diduga Korban Pelakor