TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Gambir telah menangkap mantan anggota polisi berinisial DTK (45) yang melakukan pemalakan terhadap sopir angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menyebut peristiwa pemalakan itu terjadi tepatnya pangkalan Jaklingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
“Untuk korban ada sekitar 3-4 orang sopir angkot yang pada saat itu sedang bermain ludo. Ini sempat viral juga beritanya,” kata Rezeki kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Rezeki mengatakan saat itu tersangka datang dengan beralasan meminta ‘jatah bensin’ kepada para sopir angkot tersebut.
Lalu, karena para korban menolak permintaannya, akhirnya DTK geram dan mengeluarkan benda berbentuk pistol dan mengaku sebagai intel kepolisian.
“DT ini mengeluarkan sejenis yang diduga awal mulanya berupa senjata api. Tapi tidak juga ada (yang takut), ada perlawanan dari masyarakat di sekitar. Kemudian, senjata ini pada saat ada perlawanan itu, dia mengaku berupa intel, intel Polri,” ucapnya.
Kemudian, karena adanya perlawanan dari sopir angkot dan warga, pistol tersebut terjatuh dan baru diketahui ternyata benda itu merupakan korek.
“Yang diduga senjata ini diduga jatuh. Kemudian, pada saat jatuh, diamankan oleh masyarakat pada saat diledakkan ke atas ternyata itu korek (api), jadi senjata mainan,” ungkapnya.
Adapun alasan mengeluarkan korek berbentuk pistol itu untuk menakut-nakuti para korban.
Saat ini, DTK sudah ditahan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme, terutama di kawasan Stasiun Tanah Abang. Kami telah membentuk tim anti-begal dan bekerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk mencegah kejadian serupa, terutama selama bulan Ramadan,” imbuhnya.
Pecatan Polisi
Sebelumnya, seorang pria berinisial DTK (45) diamankan oleh massa di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia diduga melakukan pemerasan terhadap sopir angkot sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa pria tersebut merupakan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan dengan tidak hormat pada 2012 karena kasus disersi.
Dari hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, pelaku mengancam korban dengan korek api berbentuk pistol.
“Saat diamankan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan membawa korek api berbentuk pistol,” kata Susatyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Kapolres tidak menantikan bahwa DTK merupakan mantan anggota yang sudah diberhentikan.
“Dia ternyata mantan anggota yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada 2012,” ujar dia.