Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

Kronologi Terungkapnya Kasus Peredaran Uang Palsu di Karanganyar, 3 Pelaku Lintas Wilayah

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Kronologi terungkapnya kasus peredaran uang palsu di Agen Bank Brilink di Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

Kejadian berlangsung Jumat (21/3/2025) sore.

Pelaku yang akhirnya ditangkap berjumlah tiga orang dari berbagai daerah.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan dari pemilik toko agen Brilink.

Ps Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Muhammad Sulistiawan mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan kejadian bermula pukul 15.13 WIB di Agen BRILink toko Adib milik Robiatul Adawiyah di Dukuh/Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

“Saat itu, kejadian terjadi setelah shalat ashar,” kata Sulis, Minggu (23/3/2025).

Sulis mengatakan, kejadian berawal pelaku mendatangi Agen Brilink milik Robiatul Adawiyah dengan mengendarai Toyota Agya putih dengan nomor polisi  E 1089 DY.

Pelaku kemudian melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 1 juta.

Setelah Selesai melakukan transaksi orang tersebut meninggalkan Brilink menuju ke arah selatan. 

“Namun saksi Robiatul merasa curiga dengan uang tersebut kemudian meminta tolong kepada saksi Adib, suami dari Robiatul, ke BRI unit Karangrejo,” kata dia.

Dia menuturkan, saksi Adib diminta istrinya datang ke kantor BRI Karangrejo, untuk mengecek keaslian uang dari pelaku.

Setelah dicek, sebagian besar uang itu ternyata palsu.

“Dari 10 lembar Rp 100 ribu, hanya ada satu yang asli, sisanya palsu semua,” ucap dia.

Ia mengatakan saat melakukan proses pengecekan, pelaku yang melakukan transaksi tarik tunai di Agen Brilink milik Robiatul Adawiyah datang ke kantor BRI Karangrejo.

Diketahui, pelaku juga melakukan transaksi di kantor Bank BRI Karangrejo. 

Kemudian saksi Robiatul memberhentikan mobil tersebut dan melaporkan kepada satpam BRI Karangrejo.

“Setelah mobil diberhentikan, dilakukan pengecekan terhadap uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut dinyatakan palsu oleh petugas Bank BRI Unit Karangrejo, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar,” ungkap dia.

Sulis menjelaskan ada tiga orang yang berhasil diciduk polisi atas kasus peredaran uang palsu itu.

Sulis membeberkan identitas tiga pelaku peredaran upal di Kabupaten Karanganyar.

Masing-masing identitas tersangka yaitu TW alias Iwan (37) warga Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, IW alias Ika (29) warga Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan N alias Nur alias NCA (25), warga Kelurahan Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

“Pasal yang menjerat mereka yaitu pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” kata dia. 
(TribunSolo.com)

Merangkum Semua Peristiwa