TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut ini kronologi terbongkarnya markas judi online yang beroperasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang kini berhasil diungkap pihak kepolisian.
Kasus ini bermula saat Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob melakukan patroli pada awal April 2025.
Kemudian pihaknya menemukan markas judi online yang berkedok warung kopi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari hasil patroli itu ditemukan situs perjudian online dengan nama gulalislot69.top.
Situs tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian daring.
“Dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU dan atas nama JPM,” kata Ade Ary, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/4/2025).
Kemudian penelusuran dilakukan diketahui situs tersebut menyediakan layanan judi online dengan nomor rekening tujuan atas nama dua orang inisial SBU dan JPM.
Polisi kemudian mulai melakukan pelacakan terhadap lokasi yang dicurigai sebagai markas pelaku.
Detik-detik sesaat sebelum Paus Fransiskus meninggal dunia terkuak, ternyata ada penyakit berat yang diderita sampai harus berjuang melawan sakit selama hidup.
Ade Ary menjelaskan, polisi sempat memeriksa di Jalan H Joan Nomor 2 (Asrama Pakujaya) RT 005/RW 003, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
“Namun tidak ditemukan para pelaku tersebut sehingga anggota kembali melakukan penyelidikan,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan patroli dan observasi. Kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelaku.
“Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob menangkap pelaku yang bernama SBU dan JPM di Jalan Prima I RT 9/RW 11, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku SBU berperan sebagai admin yang menjalankan laman website slot scamming.
Sedangkan pelaku JPM berperan sebagai penyedia dan pengurus website slot “scamming”.
“Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kepolisian juga menyita dua rekening atas nama kedua pelaku, satu unit laptop dan tiga unit ponsel dari tangan para pelaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (situs slot scamming).
(TribunJakarta/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
