Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara Megapolitan 4 Juli 2025

Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepolisian Sektor (Polsek)
Jatinegara
, Jakarta Timur, mengungkap
kronologi
lengkap kasus
tawuran
remaja yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada Minggu (22/6/2025) dini hari.
Pelaku, berinisial FA (18), telah ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono menjelaskan, bahwa tawuran tersebut melibatkan dua remaja yang saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku FA diketahui menggunakan senjata jenis cocor bebek atau corbek sepanjang sekitar 120 cm saat melukai korban.
“Setelah melakukan perbuatannya, FA bersama teman-temannya melarikan diri ke daerah Pisangan dan membuang senjata tajam di semak-semak dekat tembok rel kereta api Stasiun Jatinegara,” ujar Kompol Samsono, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
Antara
.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A (18) sempat menyabet FA dengan celurit, namun serangan tersebut ditangkis dan hanya menyebabkan luka di siku kiri FA.
FA kemudian membalas dengan mengayunkan celurit corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah yang mengakibatkan korban jatuh di tempat.
“Korban kemudian dibawa ke RS Premier Jatinegara oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Samsono.
Setelah membuang senjata, FA dan kelompoknya sempat berkumpul di depan RS Budi Asih dan melanjutkan pelarian ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, (29/6/2025) pukul 20.00 WIB di rumah pamannya di wilayah Tangerang.
Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan FA. Meski sudah ditelusuri ke lokasi pembuangan, barang bukti tersebut belum ditemukan.
“Pencarian terhadap senjata masih berlangsung. Bisa jadi senjata telah ditemukan atau diambil oleh orang lain, kami belum bisa memastikan,” ujar Samsono.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Serta, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.