Kronologi Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Usai Tenggak Minyak Urut di Rutan

Kronologi Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Usai Tenggak Minyak Urut di Rutan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia usai menenggak minyak urut saat berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Subandri dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Airan Raya, Lampung Selatan setelah sebelumnya mendapat perawatan intensif, Selasa (09/09/2025) pagi.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Jalu Yuswa menjelaskan, kronologi kejadian yang menimpa tahanan kasus korupsi berusia 61 tahun tersebut.

Pada Senin (08/09/2025) siang, seorang warga binaan melaporkan Subandri mengalami gejala mual, muntah, pusing dan sesak napas.

Ia kemudian dibawa ke klinik rutan untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil diagnosa, Subandri mengalami keracunan setelah mengaku tak sengaja menenggak minyak urut gandapura.

“Kondisinya sempat membaik dan yang bersangkutan kembali ke kamar tahanan.Namun, pada Senin malam, gejala serupa kembali muncul,” jelas dia.

Jalu menuturkan, Subandri lagi-lagi dibawa ke klinik rutan, mendapat perawatan, lalu dipulangkan setelah kondisinya dinilai stabil.

“Memasuki Selasa dini hari, 9 September, kondisi almarhum memburuk. Ia mengalami penurunan kesadaran hingga akhirnya dirujuk ke RS Airan Raya Bandar Lampung pada pukul 05.00 WIB,” tuturnya.

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat, dokter berupaya memberikan pertolongan medis darurat, namun nyawanya tak tertolong. Subandri dinyatakan meninggal dunia pukul 07.01 WIB.

Jenazah kemudian diserahkan dari pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan keluarga.

“Pihak keluarga menerima dan menyatakan bahwa peristiwa ini adalah musibah,” katanya.

Atas meninggalnya Subandri, pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung menyampaikan duka cita mendalam.

“Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Subandri diduga tewas akibat keracunan setelah menenggak minyak urut.

“Dari laporan tim medis, yang bersangkutan meninggal dunia diduga karena keracunan minyak urut merk Gandapura. Dalam cairan itu mengandung methyl salicylate 100 persen. Diagnosisnya intoksikasi metil salisilat,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Jalu bilang, hingga kini pihaknya masih menelusuri apakah Subandri menenggak minyak urut tersebut dengan sengaja atau tidak.