Masih kata Iptu Irfan Fahrudin menjelaskan, bahwa kedua pelaku buang bayi ini menjalin hubungan asmara di luar nikah selama empat tahun. Pada malam kejadian, tepatnya pukul 00.30 WIB, sang perempuan merasakan mulas dan akhirnya melahirkan di dalam kamar rumahnya sendiri tanpa bantuan orang lain.
“Setelah melahirkan, perempuan tersebut menghubungi pacarnya untuk datang melalui jendela kamar,” terang dia.
Keduanya kemudian bersepakat untuk membuang bayi tersebut. Motif utama mereka adalah rasa malu karena kehamilan yang tidak diketahui keluarga.
“Keduanya sepakat membuang karena malu, keluarga juga tidak mengetahui kehamilannya,” tambah dia.
Saat ini, bayi tersebut dalam keadaan sehat dan sedang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bunut oleh dokter. Sementara itu, pelaku laki-laki telah diamankan dan sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.
“Untuk pelaku perempuan, karena kondisinya masih lemas setelah melahirkan, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Syamsudin, ditangani oleh bidan dan dokter,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Juncto Pasal 76C Juncto Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 308 kUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu sekitar dua hari setelah bayi ditemukan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2971677/original/051597400_1574151970-bonnie-kittle--f7bKsvOgwU-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)