Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 1.126 karyawan PT Yihong Novatex Indonesia harus kehilangan pekerjaannya setelah perusahaan asal Tiongkok itu menghentikan operasional pabriknya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini dipicu oleh aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan karyawan selama empat hari berturut-turut sebagai bentuk protes terhadap pemecatan tiga rekan mereka.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kejadian PHK massal PT Yihong ini? Dihimpun dari laporan tim Beritasatu.com, berikut kronologi lengkapnya!
Kronologi PT Yihong PHK 1.126 Karyawan
PT Yihong Novatex Indonesia menghentikan kegiatan operasional pabriknya dan memutuskan hubungan kerja dengan 1.126 karyawan akibat aksi mogok kerja massal yang berlangsung selama empat hari.
Penutupan ini berawal dari pemecatan tiga karyawan oleh pihak perusahaan. Tindakan tersebut langsung memicu aksi solidaritas dari para pekerja lainnya, yang merasa tidak terima dengan keputusan tersebut.
Dalam waktu singkat, aksi spontan ini berkembang menjadi unjuk rasa dan mogok kerja massal yang berlangsung selama empat hari.
Selama periode itu, aktivitas produksi di pabrik benar-benar terhenti. Manajemen PT Yihong mengeklaim bahwa aksi mogok kerja menyebabkan perusahaan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Banyak pemberi kerja membatalkan pesanan akibat keterlambatan pengiriman. Situasi ini disebut sebagai alasan utama perusahaan menutup operasionalnya dan melakukan PHK besar-besaran.
PHK Massal Karyawan
Keputusan PHK ini diumumkan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh direktur PT Yihong dan kemudian viral di media sosial. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PHK diberlakukan mulai 10 Maret 2025.
Penyebabnya adalah karena aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah telah mengganggu kelancaran operasional dan menyebabkan klien menghentikan kerja sama.
Perusahaan menjanjikan kompensasi kepada para pekerja yang menerima keputusan PHK tersebut tanpa keberatan. Kompensasi yang diberikan mencakup pesangon, upah, dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang rencananya dibayarkan pada 17 Maret 2025.
Sementara itu, bagi karyawan yang mengajukan keberatan atas keputusan ini, kompensasi akan diberikan setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Karyawan Bingung dan Merasa Dirugikan
Dampak dari keputusan ini sangat dirasakan oleh para karyawan. Banyak dari mereka yang mengaku tidak memahami secara menyeluruh alasan di balik aksi mogok kerja yang berujung pada PHK massal tersebut.
Salah satunya adalah Yanti Komala, yang baru bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2024. Ia mengaku hanya mengikuti ajakan teman-temannya untuk melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas.
“Kata teman-teman, ini karena PHK sepihak. Saya sendiri enggak tahu jelasnya. Waktu diajak demo ya ikut, soalnya semua ikut. Masa saya enggak ikut?” kata Yanti.
Yanti merasa dirugikan karena kehilangan pekerjaan menjelang Lebaran dan tidak memiliki penghasilan lagi.
Senada dengan Yanti, Rini, karyawan lain yang turut terkena dampak, juga menyatakan bahwa banyak dari mereka tidak benar-benar mengerti atau terlibat secara langsung dalam aksi protes tersebut. Namun, mereka tetap harus menerima konsekuensi yang sama.
“Saya cuma kerja buat keluarga. Enggak tahu urusan demo-demo begitu. Tapi kalau enggak ikut, takut dikucilkan. Sekarang malah kehilangan pekerjaan,” keluh Rini.
Rini berharap perusahaan bisa mempertimbangkan ulang dan memberi kesempatan kedua bagi para pekerja yang terdampak.
PT Yihong Bakal Kembali Beroperasi
Ketua DPD Apindo Kabupaten Cirebon, Asep Sholeh Fakhrul Insan, menanggapi kejadian ini dengan mengimbau agar para pekerja tidak mudah terpancing emosi.
Ia menyayangkan terjadinya aksi mogok kerja yang tidak melalui prosedur formal, karena hal tersebut bisa berdampak negatif bagi semua pihak, termasuk para buruh sendiri.
“Kita harus belajar dari kasus ini agar tidak terulang. Aksi sepihak bisa merusak iklim investasi di Cirebon. Jika investor merasa daerah ini tidak kondusif, maka masyarakat juga yang akan dirugikan,” tegas Asep, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, penyelesaian konflik ketenagakerjaan seharusnya dilakukan melalui jalur musyawarah seperti Bipartit antara pekerja dan perusahaan, atau Tripartit dengan melibatkan pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa PT Yihong telah menyatakan niatnya untuk kembali membuka pabrik di Cirebon dan sedang merancang proses rekrutmen ulang yang akan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon.
“Sudah ada pembicaraan dengan bupati. Harapannya, proses rekrutmen nanti bisa berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya.
Asep menutup pernyataannya dengan mengingatkan semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi dan berharap kejadian seperti PT Yihong ini menjadi pembelajaran.