Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih Denpasar 23 September 2025

Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 September 2025

Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Bayi yang Berujung Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih
Tim Redaksi
TABANAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah mengungkapkan, yayasan tersebut dibubarkan karena ketua yayasan yang bernama I Made Aryadana terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua sekaligus pendiri yayasan tersebut diputus bersalah oleh pengadilan karena melakukan jual beli bayi.
“Dalam kegiatannya (yayasan) melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus yayasan (bernama) I Made Aryadana,” jelas Zainur Arifin dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Adapun perkara perdagangan manusia itu telah disidangkan dan diputus Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Made Aryadana telah divonis bersalah oleh PN Depok pada 12 Maret 2025 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Mei 2025. Ia terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Zainur Arifin menjelaskan, pembubaran yayasan tersebut sesuai kewenangan jaksa pengacara negara berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
“Tim jaksa telah melakukan kajian hukum dan menemukan bahwa tujuan yayasan tidak tercapai, pengurus diangkat tidak sesuai ketentuan, serta yayasan melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan,” katanya.
Gugatan pembubaran diajukan Kejari Tabanan pada 26 Juni 2025 melalui PN Tabanan. Pada 4 September 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek atau tanpa kehadiran tergugat, yang menyatakan Yayasan Anak Bali Luih resmi dibubarkan.
Selain itu, hakim menunjuk Kejari Tabanan sebagai likuidator, mencabut hak keperdataan tergugat untuk mendirikan kembali yayasan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1,59 juta.
“Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainur.
Kasus ini sebelumnya dibongkar oleh Polda Bali. Yayasan Anak Bali Luih ini menampung para ibu hamil yang memiliki permasalahan ekonomi dan menawarkan bantuan biaya proses persalinan.
“Apabila mau, nanti anaknya setelah dilahirkan akan langsung diadopsi dengan janji-janji dan iming-iming tersebut dia menyanggupi, ternyata faktanya bukan adopsi ada indikasi jual beli bayi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Jansen 2 Oktober 2024 lalu.
Yayasan tersebut menjual bayi dengan tarif Rp 25-Rp 45 juta. Bayi-bayi tersebut dijual ke warga negara Indonesia seperti di Jawa dan di DKI Jakarta.
“Kisarannya Rp 45 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta dan seterusnya. Kalau informasi (dijual) ke luar negeri belum ada, masih di Indonesia dan ada di Jawa dan DKI dan masih didalami,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.